25 Maret 2025

Politik

Vonny Ameliani Suardi Terpilih sebagai Ketua Tidar Sulsel 2025-2030

Ruminews.id, Makassar – Vonny Ameliani Suardi resmi terpilih sebagai Ketua Tunas Indonesia Raya (Tidar) Sulawesi Selatan periode 2025-2030 dalam Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) yang digelar di Hotel Gammara, Makassar, Minggu (23/3/2025). Vonny terpilih secara aklamasi, mendapat dukungan penuh dari seluruh peserta musyawarah. Sebagai ungkapan syukur, ia langsung menggelar acara buka puasa bersama dan memberikan santunan kepada anak yatim di Kota Makassar. “Ini bukan sekadar tentang saya, tetapi bagaimana kita bersama membawa Tidar Sulsel ke arah yang lebih baik. Di bulan Ramadan ini, saya ingin berbagi kebahagiaan dengan anak-anak yatim. Semoga santunan ini bermanfaat bagi mereka,” ujar Vonny, Senin (24/3/2025). Musdalub tersebut dihadiri Ketua Umum PP Tidar Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, yang juga keponakan Presiden Prabowo, serta Sekjen PP Tidar Rocky Candra. Turut hadir jajaran pengurus pusat, daerah, dan cabang dari berbagai kabupaten/kota di Sulawesi Selatan. Rahayu Saraswati menyambut baik terpilihnya Vonny dan optimistis di bawah kepemimpinannya, Tidar Sulsel akan semakin maju. “Vonny adalah sosok dengan semangat dan visi yang kuat. Saya yakin Tidar Sulsel akan berkembang pesat di bawah kepemimpinannya,” kata Rahayu. Ke depan, Vonny berkomitmen menjadikan Tidar Sulsel sebagai wadah kepemudaan yang lebih inklusif, dengan memperkuat jaringan di dunia usaha, akademisi, dan komunitas kreatif. Ketua DPC Gerindra Jeneponto itu juga menargetkan program kaderisasi yang lebih modern, termasuk pelatihan kepemimpinan dan pengembangan soft skill bagi generasi muda. “Tidar Sulsel harus menjadi tempat bagi pemuda untuk berkembang, berinovasi, dan berperan dalam perubahan,” tegasnya.

Hukum

BADKO HMI SULSEL Akan Laporkan Perusahaan Nakal Yang Tidak Bayarkan THR Bagi Pekerja

ruminews.id, Makassar – Pembayaran THR secara tepat waktu dianggap sebagai hak pekerja yang harus dipenuhi guna menyambut hari raya keagamaan dengan layak. Ketentuan pemberian THR tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. selain itu pemerintah juga mengeluarkan surat edaran melalui Kementerian Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan. Ahmad Aidil Fahri selaku Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial BADKO HMI SULSEL mengingatkan agar perusahaan dapat mematuhi aturan yang berlaku seperti pembayaran THR secara penuh dan paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum hari raya keagamaan “aturannya sudah jelas, perusahaan diwajibkan membayarkan THR secara penuh dan tidak dicicil dan paling lambat dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan”. Ucap Aidil nama sapaannya ia juga mengatakan akan melaporkan perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut ke Disnaker dan meminta agar diberi sanksi yang tegas bagi perusahaan yang melanggar. “tentu kami akan melaporkan ke Disnaker jika ada perusahaan yang kedapatan tidak membayarkan THR kepada pekerjanya. kami juga meminta kepada Disnaker agar perusahaan yang melanggar untuk diberi sanksi yang tegas”. ucapnya terakhir ia menambahkan bahwa THR diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja selama satu bulan dan pekerja/butuh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). “berdasarkan SE Kemenaker bahwa pekerja yang telah mempunyai masa kerja selama satu bulan berhak untuk diberikan THR. dalam arti pekerja tidak harus bekerja selama satu tahun untuk mendapatkan THR”. tutupnya

Scroll to Top