Ruminews.id, Bone — Negara hukum tidak diukur dari seberapa banyak peraturan yang dimiliki, melainkan dari keberanian institusinya menegakkan hukum tanpa diskriminasi. Ketika dugaan pelanggaran hukum menyeret seorang pejabat publik, maka yang sedang diuji bukan hanya integritas individu, tetapi juga kredibilitas sistem hukum dan kualitas demokrasi itu sendiri.
Mencuatnya dugaan penganiayaan yang diduga melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Bone terhadap seorang staf telah memantik perhatian publik. Berdasarkan informasi yang telah beredar, laporan telah diterima oleh aparat penegak hukum dan telah dilakukan serangkaian langkah awal, termasuk olah tempat kejadian perkara. Perkembangan tersebut harus menjadi titik awal bagi penegakan hukum yang profesional, bukan sekadar formalitas prosedural. Proses hukum harus berjalan hingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, tanpa dipengaruhi jabatan maupun kepentingan apa pun.
Kabid Advokasi Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara (HMJ HTN) UIN Alauddin Makassar, Muhammad Halil Gibran, menegaskan bahwa supremasi hukum tidak boleh mengalami subordinasi di bawah kekuasaan. Setiap pejabat publik memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional yang lebih besar dibanding warga negara pada umumnya. Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin tinggi pula standar etik dan akuntabilitas yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Konstitusi melalui Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Selanjutnya, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas kepastian hukum yang adil. Norma konstitusional tersebut mengandung konsekuensi bahwa aparat penegak hukum wajib bertindak secara imparsial, independen, dan bebas dari konflik kepentingan.
Apabila hasil penyelidikan dan pembuktian nantinya menunjukkan terpenuhinya unsur tindak pidana, maka penerapan ketentuan pidana harus dilakukan sesuai dengan fakta hukum dan alat bukti yang sah. Sebaliknya, apabila unsur tersebut tidak terpenuhi, proses hukum juga harus disampaikan secara transparan kepada publik. Yang tidak boleh terjadi adalah lahirnya persepsi bahwa jabatan publik dapat menjadi tameng impunitas.
Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bone harus menjalankan fungsi pengawasan internal secara objektif dan akuntabel. Kepercayaan masyarakat terhadap DPRD tidak hanya dibangun melalui produk legislasi, tetapi juga melalui perilaku para anggotanya. Sikap pasif terhadap dugaan pelanggaran etik hanya akan memperlebar defisit legitimasi kelembagaan dan mencederai marwah lembaga perwakilan rakyat.
Peristiwa ini merupakan ujian bagi prinsip constitutional accountability. Publik menanti apakah hukum benar-benar menjadi panglima atau justru melemah ketika berhadapan dengan kekuasaan. Oleh sebab itu, setiap tahapan penanganan perkara harus dilaksanakan secara terbuka, profesional, dan dapat diapertanggungjawabkan.
Atas dasar tersebut, Kabid Advokasi HMJ HTN UIN Alauddin Makassar menyatakan sikap:
- Mendesak Polres Bone mengusut tuntas dugaan perkara ini secara profesional, transparan, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
- Mendesak Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bone segera memeriksa dugaan pelanggaran kode etik guna menjaga kehormatan institusi legislatif.
- Menolak segala bentuk intervensi yang berpotensi menghambat proses penegakan hukum maupun pemeriksaan etik.
- Mengajak masyarakat sipil, akademisi, dan media untuk mengawasi jalannya proses hukum sebagai bagian dari kontrol demokratis terhadap penyelenggara negara.
Supremasi hukum bukan sekadar asas konstitusional, melainkan fondasi peradaban demokrasi. Ketika hukum berhenti di hadapan kekuasaan, saat itulah keadilan kehilangan makna. Namun ketika hukum berani menjangkau setiap orang tanpa kecuali, negara membuktikan bahwa tidak ada otoritas yang lebih tinggi daripada konstitusi dan keadilan.
Karena itu, Kabid Advokasi HMJ HTN UIN Alauddin Makassar menyerukan agar seluruh proses penanganan dugaan perkara ini dilaksanakan secara independen, profesional, dan berintegritas demi menjaga marwah DPRD, kehormatan institusi penegak hukum, serta tegaknya prinsip equality before the law sebagai roh negara hukum Indonesia.



