Ruminews.id, Jakarta — Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA) menolak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur pengemudi ojek online (ojol).
SEPETA menilai kebijakan tersebut tidak menyelesaikan persoalan mendasar pekerja platform digital dan justru mempertahankan skema kemitraan yang dinilai melepaskan tanggung jawab perusahaan aplikator terhadap pengemudi dan kurir online.
Penolakan tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap yang diterbitkan Sekretariat Nasional SEPETA pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Dalam pernyataan bertajuk “Tolak dan Batalkan!! Perpres No. 27 Tahun 2026”, organisasi tersebut menilai pengategorian pengemudi dan kurir platform sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak sesuai dengan kondisi kerja mereka.
SEPETA berpandangan bahwa skema kemitraan selama ini membuat perusahaan platform terhindar dari kewajiban memberikan perlindungan upah atau tarif yang layak, jaminan sosial secara penuh, serta hak berserikat dan berunding bagi pengemudi.
Menurut SEPETA, kepemilikan sepeda motor, telepon genggam, dan paket data tidak serta-merta menjadikan pengemudi sebagai pengusaha mandiri. Dalam praktiknya, pengemudi tetap bergantung pada perusahaan platform yang mengendalikan distribusi pesanan, penentuan tarif, insentif, penilaian kinerja, hingga pemberian sanksi melalui algoritma aplikasi.
“Hubungan seperti ini menunjukkan adanya ketergantungan ekonomi dan kontrol kerja penuh oleh perusahaan platform (ketimpangan relasi kuasa),” tegas SEPETA.
Organisasi tersebut menilai pengemudi dan kurir online merupakan kategori pekerja baru yang muncul akibat transformasi ekonomi digital. Karena itu, SEPETA mendesak pemerintah mengakui status pekerja platform digital tanpa menghilangkan karakter fleksibel dari pekerjaan tersebut.
Soroti peran IMF dan Bank Dunia
SEPETA juga mengaitkan kebijakan pengategorian ojol sebagai pelaku UMKM dengan agenda kebijakan Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia di sektor teknologi finansial (fintech) dan platform digital.
Dalam pernyataannya, SEPETA menyoroti peluncuran Bali Fintech Agenda oleh IMF dan Bank Dunia pada 11 Oktober 2018 di Nusa Dua, Bali.
Agenda tersebut memuat 12 elemen kebijakan yang ditujukan untuk membantu negara anggota memanfaatkan perkembangan teknologi finansial.
SEPETA menilai dorongan terhadap regulasi fintech yang lebih longgar berpotensi memperluas akses pengemudi terhadap layanan pinjaman digital dan Kredit Usaha Rakyat (KUR), tanpa menyelesaikan persoalan pendapatan serta perlindungan kerja mereka.
SEPETA juga merujuk World Development Report 2019: The Changing Nature of Work yang diterbitkan Bank Dunia.
Menurut SEPETA, pembahasan mengenai pekerja gig dalam laporan itu memperlihatkan persoalan perlindungan bagi pekerja yang dikategorikan sebagai pekerja mandiri, termasuk ketiadaan upah minimum, jaminan kesehatan, pensiun, dan perlindungan pengangguran.
Selain itu, SEPETA menyoroti pembiayaan Bank Dunia untuk memperkuat sistem pencatatan sipil dan identitas digital di Indonesia.
SEPETA mengkhawatirkan infrastruktur identitas digital dan verifikasi elektronik dapat mempermudah akses pengemudi terhadap pinjaman fintech di tengah tekanan pendapatan.
Atas dasar itu, SEPETA menolak kebijakan yang dinilai mendorong pengemudi menjadi nasabah layanan keuangan tanpa terlebih dahulu memastikan perlindungan dan pendapatan yang layak.
Desak pengakuan pekerja platform dengan tetap mempertahankan fleksibilitas
SEPETA menegaskan bahwa pengakuan pengemudi sebagai pekerja platform tidak berarti mengubah pekerjaan berbasis aplikasi menjadi hubungan kerja konvensional dengan jam kerja yang kaku.
Menurut organisasi tersebut, fleksibilitas waktu merupakan karakter utama pekerjaan platform dan harus tetap dipertahankan.
Namun, fleksibilitas tersebut harus disertai perlindungan yang melekat pada pekerjaan. SEPETA mengusulkan sistem pengupahan berbasis transaksi atau satuan hasil pekerjaan dengan prinsip pembagian keuntungan (sharing profit) yang adil dan transparan.
Organisasi itu juga menuntut transparansi algoritma, keterbukaan formula tarif, serta pembatasan potongan aplikasi. Dengan demikian, pengemudi dapat mengetahui dasar perhitungan pendapatan dan biaya yang dibebankan oleh perusahaan platform.
Dalam pernyataan yang sama, SEPETA merujuk Konvensi ILO C193 tentang Decent Work in the Platform Economy, yang disebut berkaitan dengan agenda perlindungan pekerja platform dalam sidang International Labour Conference (ILC) ke-114 pada Juni 2026.
SEPETA mendesak pemerintah Indonesia meratifikasi konvensi tersebut dan menyusun regulasi khusus untuk melindungi pekerja platform digital.
Delapan tuntutan dalam Resolusi Basecamp
Sebagai bagian dari pernyataan sikapnya, SEPETA menyampaikan delapan tuntutan yang disebut sebagai Resolusi Basecamp. Tuntutan tersebut mencakup pengakuan status pekerja platform, perlindungan pendapatan, kebebasan berserikat, hingga penolakan terhadap skema pembiayaan yang dinilai membebani pengemudi.
Pertama, SEPETA mendesak pemerintah mengakui pengemudi ojek online dan kurir digital sebagai pekerja platform, bukan pekerja formal konvensional maupun pengusaha UMKM. Pengakuan ini didasarkan pada tiga unsur fakta kerja, yakni adanya pekerjaan, upah, dan perintah melalui algoritma.
Kedua, organisasi tersebut meminta redefinisi hubungan kerja dengan mempertimbangkan ketergantungan ekonomi serta kontrol perusahaan melalui distribusi pesanan, sistem penilaian, penalti, penangguhan akun, dan pemutusan akses aplikasi.
Ketiga, SEPETA menuntut agar fleksibilitas kerja tetap dipertahankan, sementara perusahaan diwajibkan memberikan jaminan pendapatan, jaminan sosial, dan perlindungan keselamatan kerja.
Keempat, SEPETA menuntut jaminan kebebasan berserikat dan berunding bagi pengemudi serta kurir platform.
Kelima, biaya operasional kerja atau BOK, termasuk biaya bahan bakar, jarak tempuh, penyusutan kendaraan, dan kesehatan, harus ditentukan melalui perundingan kolektif antara pemerintah, aplikator, dan konsorsium pekerja. SEPETA menilai mekanisme tersebut diperlukan untuk memastikan pendapatan pengemudi dapat memenuhi kebutuhan hidup layak.
Keenam, SEPETA meminta perlindungan khusus bagi pengemudi perempuan dari kekerasan seksual serta jaminan hak kesehatan reproduksi, dengan merujuk Konvensi ILO 190.
Ketujuh, SEPETA menuntut pemberian Bonus Hari Raya (BHR) tanpa diskriminasi kepada seluruh pengemudi, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu. Menurut organisasi tersebut, pemberian BHR seharusnya didasarkan pada partisipasi kerja, bukan indikator kinerja atau KPI yang dinilai diskriminatif.
Kedelapan, SEPETA menolak skema utang yang dikaitkan dengan agenda IMF dan Bank Dunia. Organisasi tersebut meminta pemerintah tidak menjadikan KUR dan fintech sebagai solusi utama bagi pengemudi yang mengalami penurunan pendapatan.
Melalui pernyataan sikap tersebut, SEPETA menegaskan bahwa persoalan utama pekerja transportasi online bukan terletak pada kurangnya akses terhadap fasilitas UMKM, melainkan pada belum adanya pengakuan dan perlindungan yang memadai terhadap status mereka sebagai pekerja platform digital.
SEPETA mendesak pemerintah membatalkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dan menyusun kebijakan yang menjamin hak pekerja, transparansi pembagian pendapatan, perlindungan sosial, serta kebebasan berserikat tanpa menghilangkan fleksibilitas kerja berbasis aplikasi.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani Ketua Umum SEPETA Iwan Setiawan dan Sekretaris Jenderal Dede Rohidayat pada 15 Oktober 2026.



