ruminews.id, LUWU TIMUR – Barisan pendampingan terhadap petani Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, yang menolak rencana pengosongan lahan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kian menguat.
Setelah lebih dulu didampingi LBH Makassar dan mendapat dukungan dari LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Luwu Timur, kini Jaringan Komunikasi Masyarakat Lingkar Tambang (JAKAM) Luwu Timur menyatakan bergabung untuk memperkuat upaya pendampingan warga.
Langkah tersebut menandai semakin solidnya sinergi organisasi masyarakat sipil dalam mengawal penyelesaian konflik agraria yang telah menjadi perhatian publik, termasuk setelah mendapat sorotan dari berbagai media nasional.
Sekretaris JAKAM Luwu Timur, Risal, mengatakan pihaknya telah mengunjungi langsung Dusun Laoli untuk melihat kondisi masyarakat sekaligus berdiskusi dengan warga dan tim pendamping dari LBH Makassar.
“Kami sudah datang ke Laoli dan berdiskusi dengan warga, termasuk dengan personel LBH Makassar yang selama ini konsisten mendampingi masyarakat. Fakta di lapangan membuat kami prihatin karena warga yang telah puluhan tahun tinggal dan mengelola lahan kini menghadapi ancaman penggusuran,” ujar Risal kepada awak media di Malili, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, JAKAM siap bersinergi dengan LIRA Luwu Timur dan LBH Makassar dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat, sekaligus mengajak organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, serta berbagai elemen lain untuk ikut mengawal penyelesaian konflik tersebut.
Risal menegaskan JAKAM tidak menolak investasi di Luwu Timur. Namun, menurutnya, setiap investasi harus tetap menghormati hak-hak masyarakat dan mengedepankan prinsip keadilan sosial.
“Jika sebuah investasi tidak ramah terhadap manusia, maka besar kemungkinan investasi itu juga tidak akan ramah terhadap lingkungan,” katanya.
Ia menilai warga yang masih bertahan di Laoli bukan semata-mata menolak pembangunan, melainkan memperjuangkan hak atas ganti rugi yang mereka anggap belum memenuhi rasa keadilan. Karena itu, pemerintah daerah diminta kembali membuka ruang dialog agar penyelesaian dapat ditempuh secara damai.
Selain mendukung pendampingan hukum, JAKAM juga menyoroti proses penilaian tanaman tumbuh dan bangunan yang dilakukan tim appraisal.
Menurut Risal, sebagian warga masih mempertanyakan transparansi metode penilaian sehingga memunculkan keberatan terhadap besaran nilai kompensasi.
JAKAM juga menyinggung penitipan dana konsinyasi sekitar Rp5 miliar di Pengadilan Negeri Malili. Menurut Risal, muncul pertanyaan di ruang publik mengenai sumber penganggaran dana tersebut, setelah sejumlah anggota DPRD Luwu Timur menyatakan anggaran konsinyasi tidak pernah dibahas secara khusus dalam APBD.
Ia mengingatkan aparat penegak hukum agar berhati-hati dalam mengambil langkah terkait konflik tersebut. Menurutnya, penitipan uang konsinyasi tidak serta-merta menjadi dasar hukum untuk melakukan pengosongan lahan, sehingga setiap tindakan harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Risal juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mempertimbangkan secara cermat kewenangannya dalam penanganan perkara tersebut, mengingat lahan yang disengketakan telah disewakan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP).
“Pemda Luwu Timur sebaiknya kembali membuka ruang dialog dengan masyarakat. Saya yakin tidak ada persoalan yang tidak dapat diselesaikan apabila semua pihak mengedepankan itikad baik dan kemauan mencari solusi bersama,” tutupnya.
Dalam beberapa hari terakhir, dukungan terhadap petani Laoli terus bertambah. Sebelumnya, LIRA Luwu Timur menyatakan siap turun langsung mendampingi warga dan mendesak pemerintah menunda rencana pengosongan lahan.
Kini, bergabungnya JAKAM bersama LBH Makassar dan LIRA semakin memperkuat barisan pendampingan bagi petani yang hingga kini masih bertahan di lokasi sengketa sembari menunggu penyelesaian yang dinilai adil dan mengedepankan dialog. (*)



