Ruminews.id, Jakarta — Partai Hijau Indonesia (PHI) mendesak pemerintah memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali melanda sejumlah wilayah Indonesia, terutama Kalimantan dan Sumatra.
PHI menilai karhutla tidak bisa terus dipandang semata sebagai bencana akibat kondisi cuaca, karena persoalan tersebut juga berkaitan erat dengan tata kelola hutan, aktivitas korporasi, dan lemahnya pengawasan.
Dalam pernyataan sikapnya pada Senin (24/8/2026), PHI menyebut kondisi iklim yang lebih kering memang dapat meningkatkan risiko kebakaran dan memperparah dampaknya. Namun, faktor tersebut tidak seharusnya dijadikan alasan untuk mengabaikan persoalan tata kelola hutan dan lahan.
PHI mengutip data Kementerian Kehutanan yang mencatat luas area terbakar hingga Juli 2026 mencapai sekitar 202.004 hektare. Sebanyak 57 persen wilayah yang terbakar disebut berada di kawasan hutan. Sementara itu, berdasarkan data SiPongi, terdapat 2.811 titik panas yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia hingga 18 Agustus 2026.
Menurut PHI, sebagian persoalan karhutla berkaitan dengan aktivitas korporasi, terutama perusahaan hutan tanaman industri dan perkebunan sawit. Karena itu, penegakan hukum dinilai tidak boleh hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga harus menelusuri tanggung jawab perusahaan yang memperoleh keuntungan dari pengelolaan kawasan tempat kebakaran terjadi.
“Penegakan hukum tidak boleh sekadar menangkap pelaku lapangan, tetapi juga harus mengusut korporasi hutan tanaman industri dan perkebunan sawit yang mendapatkan keuntungan dari karhutla,” tegas PHI.
PHI juga mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan korporasi di wilayah yang berulang kali mengalami kebakaran. Perusahaan yang arealnya terus terbakar diminta diperiksa secara transparan dan, apabila ditemukan pelanggaran, izinnya harus dicabut.
Di sisi lain, pemerintah didorong menggeser kebijakan penanganan karhutla dari pola pemadaman setelah kebakaran terjadi menuju pencegahan sejak sebelum musim kemarau mencapai puncaknya.
PHI meminta pemerintah memastikan sistem peringatan dini, patroli, pemadaman, modifikasi cuaca, serta layanan kesehatan bagi masyarakat dan satwa terdampak berjalan dengan dukungan anggaran yang memadai.
Persoalan karhutla juga dinilai berkaitan dengan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di DPR RI. PHI meminta revisi tersebut tidak justru membuka ruang lebih besar bagi kepentingan korporasi ekstraktif melalui agenda seperti food estate dan perdagangan karbon.
PHI mendorong agar revisi UU Kehutanan memperkuat pencegahan karhutla, transparansi penguasaan hutan, tanggung jawab pemegang izin, pemulihan ekosistem, serta perlindungan hak masyarakat adat dan masyarakat lokal.
Partisipasi publik yang bermakna juga dinilai penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya mengakomodasi kepentingan pemerintah dan korporasi.
Selain itu, PHI mendesak pemerintah menghentikan penerbitan izin baru, termasuk proyek strategis nasional (PSN), untuk pembukaan hutan alam dan ekosistem gambut yang memiliki nilai konservasi tinggi. Menurut mereka, hutan dan gambut tidak dapat diperlakukan sekadar sebagai ruang ekonomi yang dapat dibuka dan dieksploitasi.
PHI menegaskan bahwa karhutla yang terus berulang menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam tata kelola hutan dan lahan. Pemerintah dinilai perlu memastikan pencegahan berjalan sebelum kebakaran meluas, sekaligus mengusut pihak yang bertanggung jawab dan memperoleh keuntungan dari kerusakan tersebut.
“El Niño dapat membuat musim menjadi lebih kering, tetapi tidak boleh menjadi alasan bagi kegagalan pencegahan,” tegas PHI.
PHI meminta pemerintah segera mempercepat penanganan dan pemulihan wilayah terdampak, melindungi masyarakat dari dampak asap, serta memastikan hutan dan ekosistem gambut tidak terus menjadi korban dari lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.



