Ruminews.id, Luwu Timur — DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Luwu Timur mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menunda rencana pengosongan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili.
Organisasi tersebut juga mempertanyakan sumber dana konsinyasi senilai Rp5 miliar yang telah dititipkan di Pengadilan Negeri Malili sebagai bagian dari proses pengadaan lahan.
Sikap tersebut disampaikan Bupati LIRA Luwu Timur, Muhammad Alwan, Selasa (28/7/2026), menyusul informasi yang beredar mengenai rencana pengosongan lahan pada 29–30 Juli 2026.
Menurut Alwan, sebelum pemerintah mengambil langkah pengosongan, masih terdapat sejumlah persoalan yang harus dijelaskan kepada publik, termasuk kejelasan sumber anggaran dana konsinyasi yang digunakan dalam proses ganti rugi lahan.
“Kami juga mau bertanya itu uang konsinyasi senilai Rp5 miliar itu uang siapa dan berasal dari mana. Kami sudah telusuri di DPRD Luwu Timur, ternyata teman-teman di DPRD mengaku tidak pernah menganggarkannya di APBD,” ujarnya.
Alwan mengatakan, apabila dana tersebut merupakan bagian dari anggaran pemerintah daerah, maka dasar penganggarannya harus dapat dijelaskan secara terbuka.
Sebaliknya, jika dana berasal dari pihak lain, menurutnya juga perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Selain menyoroti dana konsinyasi, LIRA meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menunda rencana pengosongan lahan hingga seluruh persoalan yang dipersoalkan warga memperoleh penyelesaian.
Menurut Alwan, keberadaan dana konsinyasi tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan pengosongan karena sebagian warga masih menolak menerima ganti rugi dan memilih mempertahankan lahannya.
Ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar menghormati surat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang sebelumnya meminta Bupati Luwu Timur menunda penggusuran dan pengosongan lahan warga di Dusun Laoli.
“Petani di Laoli harus mendapatkan keadilan sebelum tanaman dan rumah mereka dirubuhkan. Mereka bertahan menandakan masih ada persoalan yang belum tuntas diselesaikan pemerintah,” kata Alwan.
LIRA menilai pendekatan dialog lebih tepat dibandingkan langkah pengosongan paksa. Karena itu, pemerintah diminta kembali membuka komunikasi dengan warga yang masih bertahan di lokasi.
Di sisi lain, Alwan menegaskan organisasinya tidak menolak investasi yang masuk ke Luwu Timur. Namun, menurutnya, pembangunan kawasan industri tidak boleh mengorbankan hak masyarakat tanpa penyelesaian yang adil.
“Kami mendukung investasi di Luwu Timur, tetapi jangan sampai atas nama investasi hak dan penghidupan warga dihilangkan. Selesaikan persoalan ini dengan humanis, itu lebih baik daripada dilakukan dengan cara paksa,” tegasnya.
LIRA juga menyatakan siap mendampingi warga Dusun Laoli apabila rencana pengosongan tetap dilaksanakan.
Konflik lahan di Dusun Laoli berkaitan dengan rencana pemanfaatan kawasan tersebut untuk pengembangan kawasan industri.
Informasi mengenai rencana pengosongan pada akhir Juli 2026 memicu kekhawatiran warga yang hingga kini masih bertahan di lokasi karena menilai proses ganti rugi belum diselesaikan secara adil.
Hingga berita ini terbit, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur belum memberikan tanggapan resmi atas desakan terkait transparansi sumber dana konsinyasi Rp5 miliar yang dititipkan di Pengadilan Negeri Malili. (*)



