HMI Cabang Maros Desak PLN Buka Data Pemadaman, Kaji Kompensasi Bagi Masyarakat Terdampak

Ruminews.id, MAROS – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Maros mendesak PT PLN untuk memberikan penjelasan terbuka terkait pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah sekolah wilayah Kabupaten Maros.

Pemadaman berulang dinilai telah mengganggu aktivitas masyarakat, mulai dari rumah tangga, pelaku UMKM, dunia usaha hingga pelayanan publik yang membutuhkan pasokan listrik secara berkelanjutan.

HMI Cabang Maros meminta PLN tidak hanya menjelaskan pemadaman dari sisi teknis, tetapi juga membuka informasi mengenai penyebab, pola, durasi serta wilayah yang terdampak.

Ketua HMI Cabang Maros menilai masyarakat sebagai pelanggan berhak memperoleh kepastian mengenai kualitas pelayanan listrik yang mereka terima.

“PLN jangan hanya hadir ketika menagih kewajiban masyarakat. Ketika pelayanan mengalami gangguan, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai penyebab dan langkah penyelesaiannya,” tegasnya.

Selain meminta transparansi, HMI Cabang Maros juga mendorong PLN untuk mengkaji kemungkinan pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terdampak, dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk regulasi mengenai tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.

HMI menegaskan, tuntutan kompensasi tersebut tidak dimaksudkan sebagai klaim bahwa seluruh pemadaman otomatis wajib mendapatkan kompensasi.

Sebaliknya, PLN diminta terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap durasi, frekuensi dan penyebab gangguan serta mencocokkannya dengan ketentuan yang berlaku.

“Yang kami minta adalah PLN terbuka. Kalau berdasarkan regulasi memang pelanggan memenuhi syarat mendapatkan kompensasi, maka harus diberikan sesuai ketentuan. Kalau tidak memenuhi syarat, jelaskan secara terbuka dasar hukumnya kepada masyarakat,” ujarnya.

HMI Cabang Maros memberikan waktu 2×24 jam kepada PLN untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan langkah konkret terkait persoalan tersebut.

Ada lima poin yang diminta HMI Cabang Maros, yakni:

1. Membuka secara transparan penyebab dan pola pemadaman bergilir di Kabupaten Maros.
2. Menjelaskan data terkait durasi dan jumlah gangguan yang terjadi.
3. Menjelaskan mekanisme serta dasar penentuan pelanggan yang memenuhi syarat kompensasi.
4. Melakukan pendataan dan verifikasi terhadap konsumen yang terdampak apabila memenuhi ketentuan kompensasi.
5. Menjelaskan langkah konkret untuk mencegah pemadaman bergilir berulang yang merugikan masyarakat.

HMI Cabang Maros juga memahami bahwa persoalan pemadaman dan kebijakan operasional sistem kelistrikan tidak seluruhnya berada pada kewenangan manajemen PLN di tingkat kabupaten.

Karena itu, HMI meminta manajemen PLN Maros menyampaikan aspirasi dan tuntutan masyarakat tersebut kepada jajaran PLN yang memiliki kewenangan operasional dan pengambilan keputusan pada tingkat wilayah.

“Kalaupun keputusan strategis pemadaman berada pada kewenangan tingkat wilayah, PLN Maros tetap memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pimpinan di atasnya. Kami meminta persoalan ini jangan berhenti pada penjelasan bahwa kewenangan ada di tingkat wilayah,” katanya.

HMI menegaskan batas waktu 2×24 jam tersebut merupakan bentuk keseriusan dalam mengawal kepentingan masyarakat.

Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada kejelasan, transparansi maupun langkah konkret dari PLN, HMI Cabang Maros menyatakan akan melakukan konsolidasi dan menempuh langkah lanjutan melalui audiensi, aksi penyampaian aspirasi, serta mendorong pengawasan kepada pihak-pihak yang berwenang.

Bagi HMI, persoalan listrik bukan sekadar persoalan teknis. Ketika pemadaman berulang mulai mengganggu aktivitas ekonomi dan pelayanan masyarakat, maka transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik menjadi hal yang harus dipastikan.

Share

Scroll to Top