ruminews.id, Makassar – Sengketa penguasaan tanah kembali mencuat. Dua ahli waris, yakni Andi Wishar dan Muh Nur, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Adhi Bintang & Partners, mendatangi dan melihat langsung objek tanah yang menurut para ahli waris diduga saat ini dikuasai oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).
Kedatangan Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Adhi Bintang & Partners tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi fisik objek tanah sekaligus memastikan keadaan tanah yang menjadi dasar klaim hak para kliennya. Menurut keterangan Kuasa Hukum, objek tanah tersebut pada awalnya merupakan tanah milik orang tua Andi Wishar, sebagaimana tercantum dalam Surat Pendaftaran Pertama, dengan luas keseluruhan kurang lebih ada sekitar 3 hektare.
Dalam perkembangannya, sekitar tahun 2005, orang tua Andi Wishar disebut telah menjual/mengalihkan sebagian dari tanah tersebut dengan luas kurang lebih 1 hektare kepada orang tua Muh Nur.
Dengan demikian, menurut pihak ahli waris, terdapat riwayat kepemilikan yang berbeda atas bagian-bagian objek tanah tersebut. Sebagian merupakan tanah yang berasal dari kepemilikan orang tua AndiJudulnya : GMTD Di duga Menimbun Lokasi Yang Bukan Kepemilikannya !! Wishar, sementara sebagian lainnya telah menjadi bagian dari penguasaan keluarga Muh Nur berdasarkan transaksi jual beli yang dilakukan pada tahun 2005.
Namun, persoalan muncul karena saat ini, berdasarkan hasil peninjauan langsung dan keterangan para ahli waris, keseluruhan objek tanah tersebut diduga telah berada dalam penguasaan PT. GMTD dan telah dilakukan penimbunan di atas objek tanah tersebut.
Pihak ahli waris menyatakan bahwa penimbunan tersebut dilakukan tanpa izin maupun persetujuan dari para ahli waris yang mengklaim mempunyai hak atas objek tanah tersebut.
Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Adhi Bintang & Partners menegaskan bahwa persoalan yang akan diperjuangkan bukan hanya mengenai aktivitas penimbunan, tetapi lebih jauh menyangkut dasar penguasaan dan alas hak atas objek tanah tersebut.
“Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana tanah yang berdasarkan riwayat dan dokumen yang dimiliki klien kami merupakan bagian dari hak orang tua mereka, kemudian saat ini diduga berada dalam penguasaan pihak lain dan bahkan telah dilakukan penimbunan, sementara klien kami tidak pernah memberikan izin ataupun persetujuan atas tindakan tersebut,” ujar Kuasa Hukum.
Kuasa hukum menyatakan akan melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap dokumen kepemilikan, riwayat peralihan hak, batas-batas objek, serta data administrasi pertanahan guna memastikan kedudukan hukum masing-masing pihak.
Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan tidak hanya dilihat dari kondisi fisik tanah saat ini, tetapi juga berdasarkan riwayat kepemilikan dan alas hak yang mendasari penguasaan masing-masing pihak.
“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan secara sepihak. Kami akan periksa seluruh dokumen dan fakta yang ada. Jika dari hasil penelusuran ditemukan adanya penguasaan atau tindakan terhadap objek tanah yang dilakukan tanpa hak dan merugikan klien kami, tentu kami akan menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Kuasa Hukum
Menurut Kuasa Hukum, Timnya saat ini sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk memperjuangkan dan melindungi hak-hak para ahli waris atas objek tanah yang dipersoalkan.
Langkah hukum tersebut akan ditentukan setelah seluruh dokumen dan bukti mengenai riwayat tanah, kepemilikan, serta dugaan penguasaan objek tersebut selesai ditelusuri.
Para ahli waris berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara proporsional dengan mengedepankan bukti kepemilikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Klien kami pada prinsipnya hanya ingin haknya dihormati. Apabila pihak lain memiliki dasar hak atas tanah tersebut, tentu harus dapat dibuktikan berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila klien kami memiliki bukti hak yang sah, maka hak tersebut juga harus dihormati,” ujar Kuasa Hukum.
Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Adhi Bintang & Partners menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan inventarisasi dokumen, penelusuran riwayat tanah, pemeriksaan data pertanahan, serta menentukan langkah hukum yang paling tepat untuk memperjuangkan kepentingan hukum Andi Wishar dan Muh Nur.
“Pada prinsipnya, kami akan menggunakan seluruh upaya hukum yang tersedia apabila memang terdapat dasar hukum dan bukti yang cukup. Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara terang, berdasarkan bukti dan hukum, bukan semata-mata berdasarkan siapa yang menguasai tanah secara fisik,” tutup Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Adhi Bintang & Partners.



