Ruminews.id, Jakarta — Gerakan Reforma Agraria dan Gerakan Buruh mendeklarasikan persatuan untuk mengawal pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (RUU PRA). Deklarasi tersebut dilakukan di Jakarta pada Sabtu (12/9/2026), menjelang peringatan Hari Tani Nasional 2026.
Persatuan tersebut melibatkan sejumlah organisasi gerakan agraria dan serikat buruh. Mereka menilai perjuangan atas tanah dan perjuangan hak-hak buruh memiliki akar persoalan yang saling berkaitan, terutama ketimpangan penguasaan sumber agraria dan dominasi modal terhadap rakyat.
Dalam deklarasinya, mereka menyebut petani yang kehilangan tanah dan sumber penghidupan dapat terdorong menjadi tenaga kerja murah, baik di desa maupun kota. Di sisi lain, kondisi hubungan kerja yang tidak adil dinilai turut mempertahankan struktur ekonomi yang timpang.
Atas dasar itu, Gerakan Reforma Agraria dan Gerakan Buruh menyatakan persatuan tersebut bukan hanya bentuk solidaritas, tetapi diarahkan sebagai agenda perjuangan bersama untuk mendorong keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat.
Mereka mendukung inisiatif DPR terkait RUU PRA dengan catatan bahwa aturan tersebut harus menjadi dasar pelaksanaan Reforma Agraria yang mereka sebut sebagai “Reforma Agraria Sejati”. Pelaksanaannya diminta mengacu pada amanat UUD 1945, TAP MPR IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, serta UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Dalam Panca Resolusi Rakyat yang dideklarasikan, tuntutan pertama adalah agar RUU PRA segera disahkan dengan orientasi pada perubahan struktur agraria nasional.
Mereka meminta RUU tersebut diarahkan untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan konflik agraria struktural, memulihkan hak rakyat atas tanah dan sumber agraria, serta meningkatkan kesejahteraan subjek reforma agraria.
Kelompok tersebut juga menilai subjek reforma agraria tidak boleh dibatasi pada kelompok tertentu. Mereka mencakup petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan, buruh perikanan, masyarakat adat, masyarakat pesisir, perempuan, masyarakat miskin, kelompok marginal di perkotaan dan perdesaan, serta kelompok masyarakat lainnya yang menggantungkan kehidupan pada tanah dan sumber agraria.
Mereka juga menegaskan RUU PRA tidak boleh menggantikan atau melemahkan UUPA 1960 maupun direduksi menjadi urusan administrasi pertanahan, sertifikasi tanah, atau instrumen kemudahan pengadaan tanah untuk investasi.
Resolusi kedua menempatkan penyelesaian konflik agraria struktural, redistribusi tanah, serta pemberdayaan dan penguatan ekonomi rakyat sebagai bagian utama RUU PRA.
Konflik yang dimaksud mencakup persoalan tenurial dengan konsesi perkebunan, kawasan hutan, pertambangan, proyek strategis nasional yang dinilai berlawanan dengan agenda reforma agraria, serta tanah masyarakat yang diklaim sebagai aset BUMN, BUMD, maupun instansi negara.
Redistribusi tanah juga diminta disertai dukungan negara berupa permodalan, sarana dan prasarana, teknologi tepat guna, input pertanian, serta akses pasar. Dengan demikian, reforma agraria tidak berhenti pada pembagian atau legalisasi tanah.
Resolusi ketiga meminta pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang berada langsung di bawah Presiden. Lembaga tersebut diusulkan memiliki kewenangan eksekutorial dan menjadi lembaga utama yang memimpin pelaksanaan reforma agraria secara nasional.
Mereka juga meminta organisasi rakyat dilibatkan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan reforma agraria. Kementerian dan lembaga terkait pertanahan, perkebunan, kehutanan, pertambangan, pertanian, perikanan, kelautan, perumahan, pemberdayaan, serta pangan didorong mendukung pelaksanaan reforma agraria secara terintegrasi.
Resolusi keempat berkaitan dengan perlindungan masyarakat. Gerakan tersebut meminta penghentian perampasan tanah, penggusuran paksa, kriminalisasi, intimidasi, dan kekerasan terhadap petani, buruh, masyarakat adat, nelayan, perempuan, serta masyarakat lainnya yang mempertahankan tanah dan ruang hidupnya.
Mereka juga meminta agar penyelesaian konflik agraria tidak mengedepankan pengerahan aparat kepolisian dan TNI. BRAN dan kementerian/lembaga terkait diusulkan menjadi pihak yang berada di garis depan dalam merespons dan menyelesaikan konflik.
Resolusi kelima menekankan pembangunan persatuan Gerakan Reforma Agraria dan Gerakan Buruh sebagai kekuatan sosial untuk mengawal RUU PRA sejak pembahasan hingga pelaksanaannya.
Agenda tersebut mencakup penyelesaian konflik agraria, redistribusi tanah, penghapusan monopoli badan usaha atas sumber agraria, penguatan ekonomi rakyat, kedaulatan pangan, serta perlindungan dan pemulihan lingkungan.
Dalam deklarasi tersebut, kedua gerakan juga mengaitkan reforma agraria dengan agenda ketenagakerjaan. Mereka menilai reforma agraria dapat menjadi dasar bagi industrialisasi nasional yang berbasiskan kekuatan produktif rakyat, menciptakan lapangan kerja yang layak, meningkatkan nilai tambah produksi rakyat, serta mengurangi migrasi desa-kota hingga ke luar negeri yang mereka kaitkan dengan keterpaksaan ekonomi.
Selain RUU PRA, persatuan gerakan tersebut juga mendesak pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan agar hak dan kesejahteraan buruh mendapat perlindungan hukum.
Deklarasi ditandatangani sejumlah pimpinan organisasi, di antaranya Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika, Ketua Umum Konfederasi KASBI Sunarno, Ketua Umum KSPSI M. Jumhur Hidayat, Ketua Umum KPBI Ilhamsyah, Ketua Umum GSBI Rudi H.B. Daman, Ketua Umum KBMI Daeng Wahidin, Sekretaris Jenderal Serikat Petani Pasundan (SPP) Agustiana, Ketua Umum BPRPI Alfi Syahrin, dan Ketua Forum Masyarakat Anti-Register (Formaster) Suyatno.
Persatuan tersebut selanjutnya akan diarahkan untuk mengawal pembahasan, pengesahan, hingga pelaksanaan RUU PRA menjelang 66 tahun UUPA dan peringatan Hari Tani Nasional pada 24 September 2026.



