Ruminews.id, Tulungagung — DPRD Kabupaten Tulungagung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna di Ruang Graha Wicaksana, Rabu (16/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tulungagung Marsono dan dihadiri Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin. Sejumlah pimpinan legislatif, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, serta awak media turut hadir dalam rapat tersebut.
Dalam pembahasan perubahan APBD, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tulungagung menyampaikan 12 rekomendasi strategis kepada pemerintah daerah. Rekomendasi tersebut antara lain berkaitan dengan rasionalisasi belanja infrastruktur dan pengawalan pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).
DPRD juga mendorong percepatan proses lelang program Pokok Pikiran (Pokir) agar program yang telah diusulkan dapat segera direalisasikan dan manfaatnya dirasakan masyarakat.
Selain itu, legislatif menekankan pentingnya jaminan perlindungan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas, terutama untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan program dan penggunaan anggaran.
Pada sektor pendidikan, DPRD menyoroti kebutuhan pengisian jabatan kepala sekolah definitif. Pelatihan pengelolaan keuangan sekolah juga dinilai perlu dilakukan untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan anggaran di lingkungan satuan pendidikan.
Sementara pada sektor pelayanan publik, DPRD menyoroti kondisi alat cetak dokumen kependudukan yang dinilai sudah usang. Pembaruan peralatan tersebut menjadi salah satu hal yang didorong untuk mendukung pelayanan administrasi kependudukan.
Di bidang kesehatan, perubahan APBD mengalokasikan tambahan anggaran Universal Health Coverage (UHC) sebesar Rp8,21 miliar. Tambahan anggaran tersebut diproyeksikan meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan masyarakat Tulungagung hingga lebih dari 90 persen.
Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin mengapresiasi proses pembahasan yang telah dilakukan DPRD hingga menghasilkan persetujuan bersama terhadap perubahan APBD 2026.
Setelah disetujui DPRD dan pemerintah daerah, dokumen Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan dikirimkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menjalani proses evaluasi.
Perubahan APBD tersebut juga telah diselaraskan dengan agenda prioritas pembangunan nasional dan provinsi yang mencakup delapan fokus utama pembangunan.
Dari sisi postur anggaran, target pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 mengalami penurunan Rp23,94 miliar. Pendapatan yang sebelumnya ditargetkan sebesar Rp3,015 triliun berubah menjadi Rp2,991 triliun.
Di sisi lain, belanja daerah mengalami peningkatan Rp234,94 miliar. Total belanja setelah perubahan mencapai Rp3,468 triliun.
Perubahan pendapatan dan belanja tersebut membuat struktur APBD 2026 mengalami defisit sebesar Rp477,65 miliar. Defisit tersebut ditutup melalui penerimaan pembiayaan dengan nilai yang sama.
Dengan demikian, pembiayaan netto dalam Perubahan APBD 2026 tercatat sebesar Rp477,65 miliar. Sementara itu, proyeksi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) pada tahun berjalan ditetapkan nihil.



