Ruminews.id, Semarang — Kepala Desa Pesaren, Ngahadi (52), mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah pada Selasa (18/8/2026) untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara laporan PT Soekarli Nawaputra Plus terhadap dua petani Dusun Dayunan, Desa Pesaren, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal.
Ngahadi hadir dengan membawa dokumen Letter C Desa atas nama 13 warga Dayunan. Dokumen tersebut diajukan sebagai bukti yang menurut pihak Tani Kawulo Alit Mandiri dapat membantah tuduhan penyerobotan lahan dan penyewaan lahan tanpa izin yang dilaporkan PT Soekarli Nawaputra Plus terhadap Trisminah dan Ropii.
Dalam keterangannya kepada penyidik, Ngahadi menyatakan tanah seluas sekitar 16 hektare yang selama ini digarap warga Dusun Dayunan tercatat dalam dokumen Letter C Desa atas nama 13 warga.
Menurut Tani Dayunan, keberadaan dokumen tersebut menunjukkan adanya dasar administrasi kepemilikan atau penguasaan tanah oleh warga dan menjadi alasan agar proses pidana terhadap Trisminah dan Ropii tidak dilanjutkan.
Perkara tersebut bermula ketika PT Soekarli Nawaputra Plus melaporkan Trisminah dan Ropii pada Juli 2026 dengan tuduhan sebagaimana Pasal 502 huruf (d) dan/atau Pasal 257 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyerobotan lahan dan penyewaan lahan tanpa izin.
Ditreskrimum Polda Jawa Tengah kemudian menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan pada 6 Juli 2026 melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Langkah hukum tersebut mendapat penolakan dari Tani Kawulo Alit Mandiri dan jaringan solidaritas. Pada 3 Agustus 2026, ratusan petani dan kelompok solidaritas mendatangi Polda Jawa Tengah untuk mendesak penghentian proses penyidikan.

Dalam aksi tersebut, penyidik disebut meminta Kepala Desa Pesaren menunjukkan dokumen Letter C terkait tanah yang menjadi objek sengketa. Permintaan tersebut kemudian dipenuhi dengan dibawanya dokumen Letter C ke Polda Jateng pada 18 Agustus.
Trisminah dan Ropii merupakan anggota Tani Kawulo Alit Mandiri yang selama ini memperjuangkan tanah yang mereka klaim sebagai tanah tinggalan leluhur warga Dayunan.
Menurut kelompok tani, konflik dengan PT Soekarli Nawaputra Plus telah berlangsung sejak 2014 dan sebelumnya ditempuh melalui jalur perdata. Mereka menilai laporan pidana terhadap dua petani tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan agraria.
Fandi Ahmad Chairudin dari Tim Kuasa Hukum Suara Aksi, selaku kuasa hukum Tani Kawulo Alit Mandiri dan Kepala Desa Pesaren, menyebut laporan pidana tersebut sebagai bentuk pembungkaman atau Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
Ia menilai proses hukum terhadap Trisminah dan Ropii tidak dapat dilepaskan dari perjuangan warga mempertahankan tanah yang mereka klaim sebagai haknya.
Sementara itu, Ahmad Syamsudin Arief dari Tim Hukum Suara Aksi mengatakan dokumen Letter C Desa Pesaren menjadi bukti konkret yang perlu dipertimbangkan dalam perkara tersebut.
Ia menyebut tidak terdapat catatan jual beli tanah kepada PT Soekarli Nawaputra Plus dalam dokumen Letter C yang dibawa ke Polda Jateng. Selain itu, menurutnya, dokumen informasi keterangan hak atas tanah dari Kantor BPN Kabupaten Kendal menyatakan tanah garapan warga Dayunan berstatus hak milik atas nama petani Dayunan.
Atas dasar tersebut, Tani Kawulo Alit Mandiri bersama Tim Kuasa Hukum Suara Aksi mendesak Kapolda Jawa Tengah menghentikan proses hukum terhadap Trisminah dan Ropii melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Mereka menilai penyelesaian konflik agraria seharusnya tidak berujung pada kriminalisasi terhadap petani yang sedang mempertahankan ruang hidup dan hak atas tanah yang mereka klaim.



