Dituduh Menebang Pohon di Kawasan Hutan, Empat Warga di Kabupaten Bantaeng Ditetapkan sebagai Tersangka

Kabupaten Bantaeng

Ruminews.id, Bantaeng — Empat warga di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bantaeng dalam kasus dugaan penebangan pohon di kawasan hutan. Penetapan tersangka berlangsung ketika warga Desa Bontolojong juga tengah menghadapi persoalan status lahan yang selama ini mereka garap.

Keempatnya adalah Daeng Raba dan Daeng Ramli, warga Desa Bontomarannu dan Bontolojong, Kepala Desa Bontolojong Sabir Bin Syamsir, serta Muhammad Hadiwidjaya, S.Hut. Mereka memenuhi panggilan kepolisian pada 9 September 2026 terkait perkara tersebut.

Dalam siaran pers LBH Makassar, keempat warga itu disebut dijerat Pasal 50 ayat (2) huruf a juncto Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan atau Pasal 12 huruf c juncto Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Daeng Raba mengaku tidak mengetahui bahwa lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara telah ditetapkan sebagai kawasan hutan.

“Saya tidak tahu kalau kawasan tersebut sebagai kawasan hutan, disana area garapan warga,” tutur Daeng Raba.

Perkara tersebut bermula pada akhir Desember 2025 ketika sejumlah pohon pinus tumbang dan melintang di badan jalan. Kondisi itu menutup akses lalu lintas di Jalan Poros Bontolojong, Kecamatan Uluare, dan menyebabkan kemacetan.

Warga kemudian menyampaikan persoalan tersebut kepada Kepala Desa Bontolojong Sabir melalui Daeng Ramli yang disebut sebagai pemilik lahan. Pemerintah desa lalu menggelar musyawarah bersama warga untuk mencari solusi atas pohon-pohon yang menghambat akses jalan.

Dalam musyawarah tersebut, warga sepakat menebang sisa kayu dari pohon yang telah tumbang. Sabir kemudian berkoordinasi dengan Kasi Perlindungan KPH Bialo, Hadiwidjaya. Berdasarkan kronologi dalam siaran pers, Hadiwidjaya menyambut baik hasil musyawarah warga untuk melakukan penebangan.

Daeng Ramli selanjutnya meminta Daeng Raba memotong pohon yang tumbang menggunakan gergaji mesin. Kayu yang telah dipotong kemudian disingkirkan dari badan jalan.

Namun, persoalan muncul pada 17 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WITA. Saat itu Daeng Raba didatangi petugas yang terdiri atas Polisi Kehutanan, kepolisian, dan dua personel TNI. Daeng Raba sedang mengerjakan kayu yang menurutnya masih dapat dimanfaatkan.

Petugas menganggap aktivitas tersebut sebagai dugaan tindak pidana dan menyita gergaji mesin milik Daeng Raba. Kepolisian juga disebut sempat hendak menangkap Daeng Raba, tetapi Sabir yang berada di lokasi menolak tindakan tersebut.

Menurut LBH Makassar, lokasi tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai kawasan hutan melalui Keputusan Menteri Kehutanan SK.580/Menhut-II/2013 tentang Skema Hutan Bontolojong. Penetapan status kawasan itu disebut menjadi salah satu sumber persoalan agraria yang dihadapi warga.

Warga Bontolojong disebut telah tinggal dan bertani secara turun-temurun di wilayah tersebut. Dalam siaran pers itu, penetapan kawasan hutan dinilai tidak mempertimbangkan keberadaan masyarakat yang selama ini menggarap lahan.

Bagi Daeng Raba, penyitaan gergaji mesin juga berdampak langsung terhadap penghasilannya. Ia sehari-hari membantu warga memotong kayu dan memperoleh upah dari pekerjaan tersebut. Setelah gergaji mesinnya disita, ia disebut kehilangan mata pencaharian.

Pada 1 September 2026, Daeng Raba, Daeng Ramli, Sabir, dan Muhammad Hadiwidjaya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bantaeng.

Penetapan tersangka tersebut berlangsung di tengah persoalan agraria yang masih dihadapi warga Bontolojong. Selain persoalan status lahan sebagai kawasan hutan, warga juga disebut sedang menghadapi rencana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yonif TP).

LBH Makassar menilai berbagai persoalan tersebut membuat konflik yang dihadapi warga menjadi semakin kompleks. Dalam siaran persnya, lembaga tersebut menyebut lahan yang selama ini digarap warga telah masuk dalam kawasan hutan, sementara di sisi lain terdapat rencana pembangunan fasilitas militer di wilayah tersebut.

Share

Scroll to Top