ruminews.id –Labuha, 21 Juli 2026 – Aliansi Garda Kubung Menggugat (AGKM) secara resmi melaporkan Polres Halmahera Selatan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara atas dugaan maladministrasi, penundaan berlarut, dan penyimpangan dalam penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Kubung Tahun Anggaran 2023–2024.
Ketua AGKM, Ringgo Larengsi, SH., SKM., MKM, menegaskan bahwa laporan tersebut terpaksa diajukan karena hingga lebih dari satu tahun sejak laporan polisi dibuat, penyelidikan yang dilakukan Unit Tipikor Satreskrim Polres Halmahera Selatan belum menunjukkan kepastian hukum yang jelas.
“Laporan dugaan korupsi Dana Desa Kubung dengan Nomor : STPL/406/VII/2025/SPKT, kami masukkan sejak 20 Juli 2025. Namun sampai hari ini belum ada kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keseriusan aparat dalam menangani dugaan korupsi yang merugikan kepentingan publik,” tegas Ringgo.
AGKM juga mengungkap adanya fakta yang dinilai sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan hasil konfirmasi langsung kepada sejumlah warga yang namanya tercantum dalam SP2HP sebagai pihak yang telah dimintai keterangan atau telah diundang oleh penyidik, warga tersebut justru menyatakan tidak pernah menerima undangan dan tidak pernah diperiksa.
“Jika fakta ini benar, maka terdapat dugaan serius bahwa informasi yang disampaikan kepada pelapor melalui SP2HP tidak sesuai dengan fakta proses penyelidikan yang sebenarnya. Ini bukan lagi soal lambannya penanganan perkara, tetapi sudah menyangkut integritas proses penegakan hukum itu sendiri,” ujar Ringgo.
Menurut Ketua AGKM,Ringgo Larengsi SH.,SKM.,MKM, dugaan ketidaksesuaian antara isi SP2HP dengan fakta di lapangan berpotensi mengarah pada penyimpangan prosedur yang dapat merugikan hak-hak pelapor dan masyarakat yang menuntut transparansi penanganan perkara korupsi.
Kerua Aliansi Garda Kubung menilai Ombudsman perlu segera turun tangan untuk memeriksa dugaan maladministrasi yang terjadi, termasuk dugaan penundaan berlarut yang membuat laporan masyarakat seolah menggantung tanpa kepastian hukum selama lebih dari satu tahun.
“Kami meminta Ombudsman memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk meminta klarifikasi resmi dari Polres Halmahera Selatan mengenai alasan lambannya penanganan perkara ini. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana perkembangan kasus yang mereka laporkan,” lanjutnya.
AGKM menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada laporan ke Ombudsman. Apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau penyimpangan dalam proses penyelidikan, seluruh fakta dan bukti yang dimiliki akan dibawa ke institusi pengawasan yang lebih tinggi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum. Korupsi Dana Desa Kubung harus diusut tuntas, dan setiap bentuk dugaan penyimpangan dalam proses penyelidikannya juga harus dipertanggungjawabkan. Tidak boleh ada pihak yang kebal dari pengawasan hukum,” tutup Ringgo.
Penulis : Ringgo Larengsi, SH., SKM., MKM, – Ketua AGKM