Buruh Kecewa Draf RUU Ketenagakerjaan, Soroti Kontrak hingga Outsourcing

Perlindungan Ketenagakerjaan

Ruminews.id, Jakarta — Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia kecewa setelah menerima draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan dari DPR RI.

Sejumlah persoalan yang selama berbulan-bulan disampaikan buruh dalam pembahasan bersama DPR dan pemerintah dinilai belum masuk dalam draf tersebut.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan buruh sebelumnya telah menempuh jalur dialog selama sekitar empat bulan. Koalisi buruh bahkan membentuk tim bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk membahas rancangan aturan tersebut.

Namun, setelah draf diterima, Andi menilai isinya masih jauh dari aspirasi yang telah disampaikan.

“Kita sudah mencoba jalur diplomasi mungkin sekitar 4 bulan membentuk tim bersama dengan Apindo karena kita menginginkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan ini menjadi undang-undang ketenagakerjaan yang berkeadilan untuk semua stakeholder,” ujar Andi Gani seusai rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi IX DPR RI, Rabu (16/9/2026).

“Tapi dengan draf yang kita dapatkan dari DPR RI, sangat-sangat mengecewakan kaum buruh,” imbuhnya.

Buruh masih memberikan waktu kepada DPR dan pemerintah untuk merespons tuntutan mereka hingga 22 September 2026. Jika tidak ada perubahan, koalisi buruh mempertimbangkan menggelar aksi besar-besaran di Jakarta.

Andi menyebut jumlah massa yang berpotensi datang tidak sedikit. Ia memperkirakan aksi tersebut dapat diikuti sekitar 70.000 hingga 100.000 buruh.

Kekecewaan serupa disampaikan Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno. Menurut dia, buruh telah menyampaikan aspirasi kepada sejumlah fraksi, pimpinan DPR, hingga pimpinan partai politik dalam beberapa bulan terakhir.

Akan tetapi, sejumlah isu yang dianggap penting oleh buruh belum terlihat dalam draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Salah satunya menyangkut pekerja kontrak. Buruh menginginkan masa kerja pekerja kontrak dibatasi paling lama satu tahun. Setelah masa tersebut berakhir, pekerja diharapkan dapat diangkat menjadi pekerja tetap.

“Kami menginginkan maksimal itu hanya 1 tahun. Pekerja kontrak. Setelah itu, diangkat menjadi pekerja tetap,” ujar Sunarno.

Ketentuan itu berbeda dengan usulan Apindo yang menginginkan masa kerja pekerja kontrak dapat berlangsung hingga lima tahun. Sementara dalam draf DPR yang diterima koalisi, masa kerja pekerja kontrak disebut masih mencapai empat tahun.

Selain pekerja kontrak, sistem outsourcing menjadi persoalan lain yang dipermasalahkan buruh. Sunarno secara khusus menolak pola labor supply atau penyaluran tenaga kerja melalui perusahaan lain.

“Untuk labor supply, atau tenaga kerja, itu bagi kami, tidak diperbolehkan. Kami melarang buruh outsourcing,” katanya.

Buruh, kata Sunarno, masih dapat menerima pekerjaan yang bersifat pemborongan atau subkontrak, tetapi dengan persyaratan yang ketat.

Isu lain yang ingin dimasukkan dalam RUU tersebut adalah perlindungan bagi pekerja platform. Buruh meminta kelompok pekerja ini memiliki pengakuan tersendiri dalam aturan ketenagakerjaan.

“Kami menginginkan ini pekerja platform, gitu, ya, bukan UMKM atau atau kemitraan,” jelas Sunarno.

Bagi buruh, pengaturan tersebut penting karena hubungan kerja dalam ekonomi berbasis platform memiliki karakter yang berbeda dengan hubungan kemitraan maupun usaha mikro, kecil, dan menengah.

Sunarno mengatakan buruh kini menunggu pembahasan antara pemerintah dan DPR pada 22 September. Hasil pembahasan itu akan menentukan langkah koalisi selanjutnya.

Jika aspirasi buruh kembali tidak terakomodasi, aksi demonstrasi besar disebut akan digelar pada akhir September hingga awal Oktober.

“Jadi, apa yang pernah kita sampaikan mungkin bertahun-tahun, ya, kita sampaikan, bahkan mungkin di dalam pidato Pak Presiden, kan banyak juga yang sebenarnya disampaikan, ya, misalnya outsourcing akan dihapus, sistem pengupahan, dan lain sebagainya. Nah, ini akan kita tagih,” kata Sunarno.

RUU Perlindungan Ketenagakerjaan sendiri tengah disusun sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, MK meminta pembentuk undang-undang membuat aturan ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

MK memberikan waktu dua tahun sejak putusan dibacakan pada 31 Oktober 2024 untuk memisahkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan mengaturnya dalam undang-undang tersendiri. Batas waktu tersebut jatuh pada 31 Oktober 2026.

Share

Scroll to Top