ruminews.id – Labuha, Aliansi Garda Kubung Menggugat secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan penggelapan Dana Desa Kubung Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025 kepada Kejaksaan Negeri Labuha. Laporan tersebut disertai dokumen pendukung, keterangan masyarakat, serta uraian berbagai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
Ketua Aliansi Garda Kubung Menggugat, Ringgo Larengsi, SH., SKM., MKM, menegaskan bahwa masyarakat tidak lagi menginginkan penanganan yang berlarut-larut. Menurutnya, Kejaksaan Negeri Labuha harus segera mengambil langkah hukum secara profesional, independen, transparan, dan tanpa intervensi terhadap seluruh dugaan penyimpangan yang telah dilaporkan.
“Dugaan penyimpangan ini tidak hanya menyangkut satu kegiatan, tetapi mencakup pengelolaan Dana Desa selama tiga tahun anggaran. Karena itu kami meminta Kejaksaan bergerak cepat agar kepastian hukum dapat dirasakan oleh masyarakat Desa Kubung,” tegas Ringgo.
Dalam laporan tersebut dijelaskan sejumlah dugaan penyimpangan, antara lain dugaan proyek fiktif, tidak disalurkannya Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap II Tahun 2025, keterlambatan maupun tidak dibayarkannya hak sejumlah perangkat dan lembaga desa, dugaan ketidaksesuaian realisasi kegiatan dengan kondisi di lapangan, dugaan penyalahgunaan kewenangan, serta dugaan tidak transparannya pengelolaan anggaran desa.
Selain itu, laporan juga menguraikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023–2024, meliputi dugaan ketidaktransparanan pengelolaan keuangan desa, dugaan penyimpangan pembangunan pagar desa, dugaan upah pekerja yang belum dibayarkan, dugaan penyalahgunaan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dugaan penyimpangan pada berbagai sektor pembangunan desa, hingga dugaan penyalahgunaan dana zakat masyarakat. Seluruh dugaan tersebut diminta untuk diperiksa secara menyeluruh melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Aliansi Garda Kubung juga meminta Kejaksaan Negeri Labuha memanggil dan memeriksa Kepala Desa Kubung beserta seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam pengelolaan keuangan desa, termasuk memeriksa dokumen APBDes, RKPDes, RAB, SPJ, LPJ, rekening kas desa, hingga melakukan pemeriksaan lapangan terhadap seluruh pekerjaan fisik yang dibiayai Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025.
Aliansi juga meminta Kejaksaan berkoordinasi dengan Inspektorat, BPKP, maupun instansi berwenang untuk melakukan audit investigatif guna menghitung potensi kerugian keuangan negara. Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan alat bukti yang cukup, Aliansi mendesak agar pihak-pihak yang bertanggung jawab segera ditetapkan sebagai tersangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ringgo Larengsi menegaskan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan keuangan negara agar dikelola secara bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini sampai tuntas. Masyarakat Desa Kubung berhak memperoleh kepastian hukum, transparansi pengelolaan dana desa, serta keadilan atas setiap dugaan penyimpangan yang terjadi”
Penulis : Ketua Aliansi Garda Kubung
Ringgo Larengsi, SH., SKM., MKM