Aliansi Garda Kubung Desak Kasiwas Polres Halmahera Selatan Bongkar Dugaan Penyimpangan Penyelidikan Kasus Korupsi Dana Desa Kubung

Ruminews.id — Labuha, 17 Juli 2026, Kesabaran masyarakat Desa Kubung telah mencapai batas. Setelah satu tahun lebih laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Kubung Tahun Anggaran 2023–2024 bergulir di Polres Halmahera Selatan tanpa kepastian hukum.

Aliansi Garda Kubung secara resmi melayangkan surat keberatan kepada Kapolres Halmahera Selatan melalui Kasiwas Polres Halmahera Selatan.

Aliansi garda Kubung menilai lambannya penanganan perkara ini telah memunculkan pertanyaan serius mengenai profesionalitas penyelidikan. Lebih dari itu, berdasarkan hasil konfirmasi langsung kepada sejumlah warga, muncul dugaan adanya ketidaksesuaian antara isi SP2HP dengan fakta di lapangan.

Beberapa nama yang tercantum dalam SP2HP sebagai pihak yang disebut telah dimintai keterangan atau telah diundang oleh penyidik Tipikor , Namun menurut pengakuan mereka kepada Aliansi Garda Kubung, justru menyatakan Bahwa tidak pernah menerima surat panggilan, tidak pernah hadir di Polres Halmahera Selatan, dan tidak pernah memberikan keterangan kepada penyidik Tipikor Polres Halmahera selatan seperti yang tertuang di dalam SP2HP.

“Kalau benar keterangan masyarakat tersebut sesuai fakta, maka ini bukan lagi persoalan administratif biasa. Ini adalah persoalan serius yang harus diusut secara menyeluruh oleh pengawas internal Polri.

Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dipertaruhkan,” tegas Ketua Aliansi Garda Kubung, Ringgo Larengsi. SH.,SKM.,MKM

Aliansi Garda Kubung menegaskan bahwa fungsi Kasiwas bukan sekadar menerima surat keberatan, tetapi memastikan setiap tahapan penyelidikan berjalan profesional, objektif, transparan, dan sesuai hukum.

Karena itu, Kasiwas didesak segera melakukan investigasi internal terhadap proses penyelidikan perkara ini.

Selain dugaan ketidaksesuaian dalam SP2HP, Aliansi juga mempertanyakan mengapa perkara dugaan korupsi Dana Desa Kubung yang telah dilaporkan sejak tahun 2025 dengan nomor STPL/406/VIII/2025/SPKT Hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum yang jelas.

Penundaan yang berkepanjangan dinilai berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat dan menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen pemberantasan korupsi di Halmahera Selatan.

Aliansi Garda Kubung menegaskan bahwa perjuangan ini bukan ditujukan untuk menyerang institusi Polri, melainkan untuk menjaga marwah institusi agar tetap dipercaya masyarakat.

Justru karena menghormati Polri, Aliansi meminta agar oknum yang diduga bekerja tidak profesional dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.

“Kami tidak akan berhenti hanya dengan menyampaikan surat keberatan. Kami akan mengawal proses ini sampai tuntas. Bila tidak ada langkah konkret dari pengawasan internal Polres Halmahera Selatan, kami akan membawa persoalan ini ke Polda Maluku Utara, Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan instansi pengawas lainnya agar dugaan penyimpangan dalam proses penyelidikan diperiksa secara independen.”

Ketua Aliansi Garda Kubung juga mengingatkan bahwa penanganan perkara korupsi harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Tidak boleh ada ruang bagi praktik yang dapat menimbulkan keraguan publik terhadap integritas proses penegakan hukum.

“Masyarakat tidak meminta perlakuan istimewa. Masyarakat hanya meminta satu hal: hukum ditegakkan secara jujur, profesional, dan tanpa kompromi.” ungkap ketua aliansi garda kubung Ringgo Larengsi

Aliansi Garda Kubung menunggu langkah nyata dari Kasiwas Polres Halmahera Selatan. Diam bukanlah jawaban ketika kepercayaan publik sedang dipertaruhkan.

Penulis: Ketua Aliansi Garda Kubung — Ringgo Larengsi. SH.,SKM.,MKM 

Share

PENCARIAN
BERITA LAINNYA
KATEGORI
Scroll to Top