ruminews.id – Takalar — Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di Kabupaten Takalar mulai menjadi perhatian publik. Program yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas jaringan irigasi serta mendukung produktivitas pertanian tersebut diduga diwarnai praktik setoran komitmen fee dari kelompok penerima program.
Informasi yang berkembang di kalangan kelompok tani menyebutkan bahwa setiap kelompok irigasi yang mendapatkan program P3TGAI diduga diminta memberikan setoran berkisar antara Rp25 juta hingga Rp35 juta. Setoran tersebut diduga berkaitan dengan proses pengusulan maupun pelaksanaan kegiatan pembangunan irigasi.
Dugaan tersebut dinilai semakin menguat karena pola yang disebut-sebut terjadi di Kabupaten Takalar memiliki kemiripan dengan modus yang sebelumnya telah terungkap di Kabupaten Luwu Utara. Dalam kasus yang terjadi di Luwu Utara, aparat penegak hukum menemukan adanya praktik setoran dari kelompok penerima program yang kemudian dikumpulkan oleh pihak tertentu sebelum program dilaksanakan.
Beberapa sumber menyebutkan bahwa dalam dugaan praktik yang berkembang di Takalar juga terdapat indikasi adanya pihak yang berperan sebagai koordinator atau “ketua kelas” yang mengatur serta mengumpulkan setoran komitmen fee dari berbagai kelompok irigasi penerima program. Sosok tersebut disebut-sebut memiliki pengaruh dalam jaringan politik dan diduga merupakan seorang legislator di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.
Meski demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Melihat kemiripan pola tersebut, sejumlah kalangan kini mendesak Kejaksaan Negeri Takalar untuk segera mengambil langkah penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat.
“Kasus dengan pola serupa sudah berhasil diungkap di Luwu Utara. Oleh karena itu, publik juga berharap Kejaksaan Takalar dapat menelusuri dugaan praktik yang sama agar program pemerintah benar-benar berjalan sesuai tujuan,” ujar Koordinator AMTPK Takalar, Takhifal Mursalin yang juga Pelapor Dugaan Indikasi Korupsi P3ATGAI kabupaten Takalar.
Program P3TGAI sendiri merupakan program nasional yang bertujuan meningkatkan fungsi jaringan irigasi melalui pemberdayaan kelompok petani. Karena itu, dugaan adanya praktik pungutan atau setoran dalam program tersebut dinilai sebagai persoalan serius yang perlu ditangani secara transparan.
Publik kini menunggu langkah konkret dari Kejaksaan Negeri Takalar untuk menelusuri dugaan praktik setoran dalam pelaksanaan program P3TGAI di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, transparan, dan tegas dalam mengungkap setiap dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.