HMI Sulsel Desak BPKP Percepat Audit Kerugian Negara, Dukung Kejati Sulsel Usut Tuntas Korupsi Bibit Nanas

ruminews.id, Makassar — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Selatan menyatakan sikap tegas terhadap lambannya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menyelesaikan audit kerugian negara pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas di Provinsi Sulawesi Selatan yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Kasus dengan nilai anggaran sekitar Rp60 miliar tersebut telah berada pada tahap penyidikan, disertai langkah konkret Kejati Sulsel berupa pemeriksaan saksi, penggeledahan, serta penyitaan uang senilai Rp1,25 miliar yang diduga berkaitan langsung dengan perkara. Namun demikian, hingga saat ini proses penegakan hukum belum mencapai tahap penetapan tersangka secara optimal karena belum tersedianya hasil perhitungan kerugian negara secara final dari BPKP.

Muh. Rafly Tanda, Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) Badko HMI Sulsel, menegaskan bahwa keterlambatan audit kerugian negara tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif biasa, melainkan berpotensi menjadi faktor penghambat serius dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.

“Audit kerugian negara merupakan elemen fundamental dalam pembuktian delik korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika proses ini berlarut-larut tanpa kejelasan, maka wajar jika publik mempertanyakan komitmen dan integritas lembaga pengawas keuangan negara,” tegas Rafly.

HMI Sulsel menegaskan bahwa BPKP memiliki kewenangan resmi melakukan pengawasan dan perhitungan kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, termasuk dalam rangka mendukung aparat penegak hukum pada proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi.

Menurut HMI Sulsel, keterlambatan audit kerugian negara oleh BPKP dalam perkara strategis ini berpotensi menghambat kepastian hukum, membuka ruang spekulasi publik, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap keseriusan negara dalam memberantas korupsi.

Atas dasar tersebut, HMI Sulsel menyatakan sikap:

1. Mendesak BPKP RI untuk segera menuntaskan dan menyerahkan hasil audit kerugian negara dalam perkara pengadaan bibit nanas kepada Kejati Sulsel secara profesional, transparan, dan akuntabel.
2. Menuntut evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan mekanisme audit BPKP, khususnya dalam perkara-perkara korupsi bernilai besar yang berdampak langsung terhadap keuangan negara dan kepentingan publik.
3. Menyatakan dukungan penuh kepada Kejati Sulsel untuk melanjutkan dan menuntaskan proses hukum secara independen, tegas, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

HMI Sulsel menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh disandera oleh kelambanan lembaga pengawas, karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas publik, dan supremasi hukum.

“Negara tidak boleh kalah oleh korupsi. Penegakan hukum tidak boleh dilemahkan oleh sikap abai lembaga negara mana pun. HMI Sulsel berdiri bersama Kejati Sulsel untuk memastikan perkara ini diusut tuntas dan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tutup Rafly.

Scroll to Top