Unjuk Rasa Bela Tersangka PTSL Diduga Langgar Pasal 21 UU Tipikor : APK Indonesia Desak APH Dalami Aksi Tersebut

ruminews.id, Makassar — Aksi unjuk rasa yang dilakukan sekelompok orang di depan PN Sungguminasa untuk membela tersangka kasus dugaan pungli PTSL di Kelurahan Tombolo dinilai janggal dan berpotensi mengarah pada perbuatan melawan hukum.

Jenderal Advokasi APK Indonesia, Nurhidayahtullah, menegaskan bahwa upaya mengintervensi, menghambat atau mempengaruhi jalannya penyidikan dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang bertentangan dengan Pasal 21 UU Tipikor, yakni perbuatan menghalang-halangi proses hukum tindak pidana korupsi.

Nurhidayahtullah menyebut, bukti dugaan pungli dalam kasus PTSL, sebagaimana diberitakan media, bahwa mantan lurah Tombolo diduga melakukan pungutan Rp307 juta adalah delik terang dan berbasis alat bukti, sehingga tidak bisa dibatalkan hanya karena tekanan massa.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup. Aksi massa yang bertujuan mempengaruhi penyidikan adalah bentuk obstruction of justice. Kami mendukung Polres Gowa menuntaskan kasus ini sampai inkracht, tanpa intimidasi apa pun,” tegasnya.

Penetapan tersangka adalah tindakan pro justitia, kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti (Pasal 1 angka 2 KUHAP).
Demonstrasi bukan mekanisme hukum dan tidak dapat memengaruhi secara langsung sah atau tidaknya prosedur penyidikan.

Demonstrasi hanya merupakan aspirasi politik atau tekanan sosial, tetapi bukan instrumen hukum.

APK Indonesia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk:
1. Menyelidiki dugaan keterlibatan pihak-pihak yang mengorganisir aksi untuk membela tersangka, termasuk kemungkinan adanya kepentingan mafia tanah.
2. Memastikan proses penyidikan berjalan independen, tanpa tekanan politik atau tekanan massa.
3. Mengawal pengungkapan kasus PTSL secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya tersangka tambahan jika ditemukan alur permufakatan jahat.
4. Usut Tuntas Mafia Tanah di Gowa.

APK Indonesia bersama masyarakat korban PTSL menyatakan dukungan penuh terhadap Polres Gowa dan APH untuk menyelesaikan perkara ini secara objektif, profesional, dan tuntas hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Scroll to Top