Gali Emas di Tanah Sendiri, Warga Gowa Terancam 5 Tahun Penjara: Kilau Harapan yang Berujung Petaka

ruminews.id, Gowa — Harapan warga untuk memperbaiki nasib justru berubah menjadi ancaman hukum.

Sebuah tambang emas di Kabupaten Gowa digerebek Polres Gowa karena diduga melakukan penambangan emas ilegal di lahan mereka sendiri.

Aktivitas Tambang Tradisional, Masuk Jerat Hukum

Penambangan dilakukan secara tradisional dengan alat sederhana.

Meski tampak sebagai usaha kecil untuk mencari rezeki, kegiatan ini termasuk pelanggaran hukum berat.

“Prediksi kami, tambang ini sudah beroperasi satu hingga dua bulan,” ungkap pihak kepolisian saat penggerebekan.

Penyelidikan menunjukkan bahwa para warga menggali tanah mereka sendiri untuk menemukan butiran emas, tanpa izin resmi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang menambang tanpa izin dapat dijatuhi hukuman penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Dampak Lingkungan dan Ancaman Hukum

Polisi menegaskan aktivitas tambang ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berisiko besar bagi lingkungan.

“Selain merusak alam, kegiatan ini bisa menimbulkan longsor dan pencemaran air. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas petugas kepolisian.

Saat ini, lokasi tambang telah ditutup, dan aparat mengimbau masyarakat agar tidak tergiur oleh janji keuntungan cepat dari aktivitas tambang ilegal.

Pelajaran Pahit dari Kilau Emas

Kilau emas yang semula dianggap berkah kini berubah menjadi jerat hukum yang menakutkan.

Di balik setiap butir emas yang berkilau, tersimpan pelajaran pahit tidak semua yang bersinar membawa keberuntungan.

Scroll to Top