Persoalan Mengenai Lahan Ditempati Secara Ilegal oleh Warga di Daerah Bitoa, PT Aditarina Minta Perlindungan ke DPRD Makassar

ruminews.id – Makassar – PT Aditari Arispratama melalui kuasa hukumnya mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar terkait dengan kondisi lahan milik perusahaan di Kelurahan Bitoa, Kecamatan Manggala, yang saat ini ditempati secara ilegal oleh sekelompok warga.

Kuasa Hukum PT Aditari, Andi Alrizal Yudi Putranto, mengatakan sejauh ini pihaknya telah melakukan berbagai upaya persuasif untuk mengosongkan lahan di Bitoa.

“Sejak awal kami melakukan upaya persuasif, kami juga tidak melaporkan semua warga yang di sana. Kenapa itu kami lakukan, karena ini juga terkait aspek kemanusiaan,” ujar kuasa hukum, Rizal usai kepada wartawan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Makassar, Senin (19/5/2025).

Pada kesempatan tersebut, pihak  juga menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang sah berupa akta jual beli (AJB). Fakta yang diakui oleh pihak DPRD Makassar dan perwakilan Pemkot Makassar yakni Dinas Pertanahan Makassar dan Camat Manggala.

Di sisi lain, menyebutkan perusahaan tidak akan merugikan warga yang selama ini menempati lahan milik mereka, salah satunya adalah kesiapan perusahaan untuk memberikan kompensasi uang tunai jutaan rupiah kepada setiap keluarga yang bersedia mengosongkan lahan.

Scroll to Top