ruminews.id – Makassar – Komisi A DPRD Kota Makassar menyoroti dugaan pelanggaran serius yang dilakukan manajemen Hotel Gammara, salah satu hotel berbintang di kota ini. Hotel tersebut diduga telah beroperasi hampir satu dekade tanpa mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen wajib untuk memastikan kelayakan dan keamanan bangunan.
Anggota Komisi A DPRD Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy (RTQ), mengungkapkan hal ini setelah melakukan inspeksi mendadak ke lokasi. Ia menyebut, tidak adanya SLF menunjukkan lemahnya pengawasan dari Dinas Tata Ruang Kota Makassar, yang seharusnya bertanggung jawab dalam penerbitan dan pengawasan dokumen tersebut.
“SLF itu bukan sekadar formalitas. Itu bukti apakah bangunan aman digunakan. Kenapa dibiarkan beroperasi 10 tahun tanpa itu?” tegas RTQ, Senin (14/4/2025).
Politisi PPP itu juga mengaku telah meminta agar hotel disegel hingga manajemen memenuhi kewajiban administrasi sesuai aturan. Namun, menurutnya, permintaan itu belum ditindaklanjuti oleh OPD terkait.
“Ini menyangkut keselamatan tamu. Kalau terjadi kebakaran atau bencana, siapa bertanggung jawab?” tambahnya.
Ia mendesak Pemerintah Kota Makassar, khususnya Dinas Tata Ruang, agar segera mengambil langkah tegas. Keberadaan gedung tanpa SLF dinilai sebagai bentuk pembiaran yang berpotensi membahayakan keselamatan publik.
Apa Itu SLF?
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen yang menyatakan bahwa bangunan gedung telah selesai dibangun dan layak dipergunakan sesuai fungsinya. Tanpa SLF, operasional bangunan bertingkat dianggap melanggar peraturan perundang-undangan.