ruminews.id, MAKASSAR – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar Timur melalui Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menyoroti praktik underinvoicing dalam kegiatan impor barang yang berpotensi merugikan penerimaan negara. Praktik tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan otoritas kepabeanan karena dapat berdampak terhadap penerimaan pajak, persaingan usaha, serta keakuratan data perdagangan internasional.
Kepala Bidang Hukum dan HAM HMI Cabang Makassar Timur, Muhammad Raihan Fadhil, S.H., mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Kanwil DJBC Sulbagsel) untuk memperkuat pengawasan serta menindak sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan perusahaan yang terbukti melakukan praktik tersebut.
Menurut Raihan, underinvoicing merupakan praktik pencantuman nilai barang impor dalam dokumen kepabeanan yang lebih rendah daripada nilai transaksi sebenarnya. Tindakan ini berpotensi mengurangi pungutan negara yang dihitung berdasarkan nilai impor dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Praktik underinvoicing tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Apabila dilakukan dengan sengaja untuk mengurangi kewajiban kepada negara, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian penerimaan negara dan harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menjelaskan, praktik tersebut perlu diwaspadai pada berbagai sektor perdagangan, termasuk tekstil, pakaian jadi, elektronik, mainan, dan kosmetik. Namun, dugaan pelanggaran pada sektor-sektor tersebut harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen, penelusuran transaksi, serta pengawasan kepabeanan yang memadai.
Selain berpotensi mengurangi penerimaan negara, underinvoicing juga dinilai dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Barang impor yang dilaporkan dengan nilai lebih rendah berpotensi memperoleh keuntungan harga yang tidak wajar dibandingkan produk pelaku usaha dalam negeri, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan.
Dampak lainnya adalah terganggunya keakuratan data impor nasional. Ketidaksesuaian antara nilai transaksi sebenarnya dan nilai yang dilaporkan dapat memengaruhi kualitas data perdagangan yang digunakan pemerintah dalam merumuskan kebijakan ekonomi dan pengawasan kegiatan impor.
Raihan menambahkan, penerimaan negara memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan publik, termasuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta pelayanan masyarakat lainnya.
Karena itu, upaya mencegah praktik yang berpotensi mengurangi penerimaan negara perlu menjadi perhatian bersama. Pengawasan yang efektif dan penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk menjaga kepatuhan pelaku usaha sekaligus melindungi kepentingan ekonomi nasional.
Atas dasar tersebut, HMI Cabang Makassar Timur melalui Bidang Hukum dan HAM meminta Polda Sulsel bersama Kanwil DJBC Sulbagsel untuk meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan impor, menindaklanjuti laporan atau indikasi pelanggaran, serta mengambil langkah hukum secara profesional apabila ditemukan bukti yang cukup.
Pihaknya juga mengingatkan seluruh perusahaan yang bergerak di bidang impor agar memastikan kesesuaian nilai transaksi, dokumen kepabeanan, dan kewajiban perpajakan dengan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan tersebut merupakan bagian penting dari tanggung jawab pelaku usaha dalam mendukung tata kelola perdagangan yang transparan dan akuntabel.
“Hukum harus ditegakkan secara adil tanpa membedakan siapa pun. Kami mengimbau seluruh perusahaan untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai aturan. Apabila ditemukan pelanggaran, kami berharap aparat berwenang menindaklanjutinya secara tegas, profesional, dan berdasarkan bukti,” tutup Muhammad Raihan Fadhil.
HMI Cabang Makassar Timur menegaskan bahwa pengawasan terhadap praktik underinvoicing bukan semata-mata persoalan kepabeanan, melainkan juga menyangkut perlindungan penerimaan negara, keadilan dalam persaingan usaha, dan keberlanjutan pembangunan nasional.


