PBB, PPP, dan Partai Elang Gugat UU Pemilu ke MK, Soroti Ambang Batas Parlemen

UU Pemilu

Ruminews.id, Jakarta — Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Elang mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (19/10/2026). Gugatan tersebut menyoroti ketentuan verifikasi partai politik peserta pemilu dan penghitungan perolehan kursi DPR yang berkaitan dengan ambang batas parlemen.

Permohonan itu telah terdaftar di MK dengan nomor perkara 392/PUU-XXIV/2026. Gugatan diajukan oleh lima pemohon, yakni Jabbar Idris, H. Muhamad Mardiono, Ruksamin, Yuri Kemal Fadlullah, dan Ahmad Ridha Sabana.

Dua ketentuan yang menjadi objek permohonan adalah Pasal 173 ayat (3) UU Pemilu mengenai verifikasi partai politik peserta pemilu dan Pasal 415 ayat (1) mengenai penghitungan perolehan kursi DPR yang berkaitan dengan penerapan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen.

Penjabat Ketua Umum DPP PBB, Yuri Kemal Fadlullah, mengatakan gugatan tersebut merupakan upaya konstitusional untuk mendorong sistem pemilu yang lebih adil dan proporsional serta menghormati kedaulatan suara rakyat.

“Bagi Partai Bulan Bintang, setiap suara rakyat memiliki nilai konstitusional yang harus dihormati. Jangan sampai suara yang telah diberikan secara sah dalam pemilihan umum kehilangan makna keterwakilannya semata-mata karena penerapan ambang batas parlemen yang terlalu kaku,” ujar Yuri dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).

Menurut Yuri, penerapan ambang batas parlemen perlu mempertimbangkan dukungan elektoral yang diperoleh partai politik di daerah pemilihan tertentu. Ia menilai, partai yang memperoleh dukungan cukup di suatu daerah pemilihan tetap berpotensi kehilangan keterwakilan di DPR apabila tidak memenuhi ambang batas secara nasional.

Karena itu, para pemohon meminta MK memberikan penafsiran konstitusional terhadap Pasal 415 ayat (1) UU Pemilu agar memungkinkan mekanisme penggabungan partai politik dalam penghitungan perolehan kursi DPR.

Melalui mekanisme tersebut, partai yang tidak memenuhi ambang batas secara individual dapat bergabung dengan partai lain yang telah memenuhi persyaratan atau secara bersama-sama mencapai ambang batas nasional.

“Kami tidak sedang meminta agar ambang batas parlemen dihapuskan, yang kami perjuangkan adalah adanya mekanisme konstitusional yang memungkinkan suara rakyat tetap diperhitungkan melalui penggabungan partai politik. Dengan demikian, tujuan penyederhanaan sistem kepartaian dapat berjalan tanpa harus mengorbankan prinsip keterwakilan rakyat,” tegas Yuri.

Ia menilai mekanisme penggabungan partai dapat menjadi jalan tengah antara kebutuhan membangun sistem kepartaian yang efektif dan kewajiban negara menjamin kesetaraan nilai suara dalam pemilu.

Selain ambang batas parlemen, PBB, PPP, dan Partai Elang juga mempersoalkan Pasal 173 ayat (3) UU Pemilu. Ketentuan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlakuan yang kurang proporsional terhadap partai politik yang telah mengikuti pemilu sebelumnya.

Yuri menjelaskan, partai politik yang telah memiliki pengalaman mengikuti dua periode pemilu terakhir seharusnya memperoleh perlakuan yang mempertimbangkan status dan rekam jejak kepesertaannya. Menurutnya, kepastian aturan diperlukan agar seluruh partai memiliki kesiapan yang terukur menjelang Pemilu 2029.

Yuri menegaskan bahwa permohonan uji materiil tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk kepentingan elektoral partai pemohon. Ia menyebut gugatan itu sebagai upaya untuk menjaga kualitas demokrasi dengan menyeimbangkan efektivitas pemerintahan dan penghormatan terhadap pilihan masyarakat.

“Demokrasi tidak boleh berhenti pada proses pemungutan suara. Demokrasi juga harus memastikan bahwa suara rakyat memperoleh penghormatan yang layak dalam proses pembentukan lembaga perwakilan. Inilah semangat yang kami bawa ke Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.

PBB berharap MK dapat memeriksa dan mempertimbangkan permohonan tersebut secara objektif dan komprehensif berdasarkan prinsip-prinsip yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Share

Scroll to Top