The Indonesian Institute Soroti Dualisme Aturan Pemberantasan Korupsi Pasca-KUHP Nasional

KUHP Nasional

Ruminews.id, Jakarta — Berlakunya KUHP Nasional sejak 2 Januari 2026 membawa perubahan pada pengaturan tindak pidana korupsi. Namun, perubahan tersebut dinilai menyisakan persoalan koordinasi dan rujukan hukum antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan.

Persoalan itu menjadi salah satu pembahasan dalam The Indonesian Forum Seri 136 yang digelar The Indonesian Institute pada Kamis (24/9/2026) dengan tema “Checks and Balances Pemberantasan Korupsi Pasca-KUHP Nasional”. Diskusi menghadirkan Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute Afifah Fitriyani Oceanto, Staff Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Zararah Azhim Syah, serta Kepala Bagian Perancangan Peraturan pada Biro Hukum KPK Imam Akbar Wahyu Nuryamto.

Afifah menjelaskan, KUHP Nasional mengubah sebagian konstruksi hukum tindak pidana korupsi karena sejumlah ketentuan dalam UU Tipikor dipindahkan ke dalam KUHP. Berdasarkan Pasal 622 KUHP Nasional, lima pasal UU Tipikor dicabut dan digantikan dengan Pasal 603 hingga 606 KUHP Nasional.

Di sisi lain, sejumlah ketentuan dalam UU Tipikor tetap berlaku, antara lain mengenai pemberatan pidana, penyuapan hakim dan advokat, gratifikasi, serta uang pengganti. Kondisi tersebut membuat pengaturan tindak pidana korupsi kini terbagi dalam dua rezim hukum.

Menurut Afifah, persoalan tersebut berpotensi memunculkan dualisme rujukan hukum. Ketentuan pidana untuk sejumlah delik korupsi telah berpindah ke KUHP Nasional, sementara mekanisme kelembagaan KPK seperti kewenangan supervisi, pengambilalihan perkara, dan larangan penyidikan ganda masih mengacu pada UU KPK.

Ia menilai diperlukan penjelasan yang lebih tegas dari aparat penegak hukum mengenai dasar hukum yang digunakan untuk menangani lima delik yang telah berpindah rezim. Selain itu, basis yuridis mengenai kedudukan UU Tipikor sebagai lex specialis juga perlu ditegaskan kembali karena dasar formal yang sebelumnya digunakan telah berubah setelah KUHP Nasional berlaku.

Afifah juga mencatat adanya potensi perbedaan konstruksi dakwaan. Dalam diskusi, salah satu contoh yang disebut adalah perkara suap lahan seluas 6.500 meter persegi yang menggunakan Pasal 605 dan/atau Pasal 606 KUHP Nasional juncto UU Tipikor. Contoh lainnya adalah perkara yang melibatkan Nadiem Makarim, dengan dakwaan menggunakan Pasal 603 dan/atau 604 KUHP Nasional juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Dari sisi ancaman pidana, perubahan juga menjadi perhatian. Dalam materi diskusi disebutkan, delik memperkaya diri sendiri yang sebelumnya memiliki ancaman pidana minimum empat tahun kini memiliki minimum yang lebih rendah dalam KUHP Nasional. Ancaman denda minimumnya juga turun dari Rp200 juta menjadi Rp10 juta.

Zararah Azhim Syah dari ICW mengatakan indikasi persoalan tersebut mulai terlihat dalam beberapa aspek, meski belum tersedia dua perkara yang secara substansial serupa dan telah diputus dengan rujukan norma berbeda sebagai bukti empiris langsung. Menurutnya, perkara yang sepenuhnya menggunakan KUHP Nasional baru mulai memasuki tahap penuntutan pada paruh kedua 2026 sehingga dampaknya masih membutuhkan waktu untuk diamati.

Azhim juga menyoroti persoalan pemulihan kerugian negara. Dalam materi diskusi disebutkan, kerugian negara dalam putusan perkara korupsi pada 2024 mencapai Rp330,9 triliun, sementara uang pengganti yang dipulihkan sebesar Rp16,58 triliun dan denda Rp316 miliar. Angka tersebut menjadi perhatian ketika ancaman minimum denda untuk sejumlah delik mengalami penurunan.

Meski demikian, Azhim menekankan bahwa dampak perubahan ancaman pidana terhadap perilaku pelaku korupsi belum dapat diukur secara langsung. Pengamatan terhadap tren perkara, tuntutan, dan putusan setelah perubahan aturan dinilai baru dapat memberikan gambaran lebih jelas pada 2027 atau 2028.

Sementara itu, Imam Akbar Wahyu Nuryamto dari KPK mengatakan terdapat tiga isu utama yang perlu diperhatikan, yakni dualisme norma, kewenangan supervisi dan pengambilalihan perkara, serta status kewenangan tersebut setelah sejumlah delik korupsi masuk ke KUHP Nasional.

Menurut Imam, meski terdapat perubahan dalam pengaturan pidana, tindak pidana korupsi tetap dipandang sebagai tindak pidana khusus dari perspektif pelaksana undang-undang. KPK, kata dia, tetap menjalankan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Imam juga menyinggung persoalan penghitungan kerugian negara. Menurutnya, penghitungan tidak harus dilakukan oleh satu lembaga tertentu selama dilakukan pihak yang memiliki keahlian dan kompetensi, dengan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan dalam proses peradilan. Ia juga menyebut pentingnya koordinasi penegak hukum dengan BPK.

Dalam diskusi, para pembicara juga menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada perubahan aturan pidana. Afifah menilai political will, integritas aparat, dan budaya hukum tetap menjadi faktor penting dalam memastikan efektivitas penegakan hukum antikorupsi.

Sementara Azhim mendorong penguatan transparansi dan partisipasi publik. Ia mengusulkan adanya sistem pemantauan perkara yang memungkinkan masyarakat mengetahui perkembangan perkara korupsi, termasuk nilai kerugian negara, uang pengganti, masa pidana, hingga pelaksanaan remisi.

Menurutnya, keterbukaan tersebut dapat memperkuat pengawasan masyarakat, termasuk oleh jurnalis dan mahasiswa, terhadap proses penanganan perkara hingga pelaksanaan putusan.

Diskusi tersebut pada akhirnya menempatkan perubahan KUHP Nasional bukan hanya sebagai persoalan perubahan pasal pidana, tetapi juga tantangan bagi koordinasi antarlembaga penegak hukum. Penyesuaian aturan, kejelasan kewenangan, keterbukaan informasi, serta pengawasan publik dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga efektivitas pemberantasan korupsi setelah KUHP Nasional berlaku.

Share

Scroll to Top