Ruminews.id, Tangerang — Pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk Sepatan, Kabupaten Tangerang, oleh sekelompok warga kembali menyoroti persoalan kebebasan beribadah dan pendirian rumah ibadah di Indonesia. Peristiwa tersebut juga mendapat perhatian dari The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research, yang menilai persoalan rumah ibadah tidak cukup diselesaikan melalui mediasi, tetapi membutuhkan komitmen pemerintah dalam memastikan hak warga negara untuk beribadah terlindungi.
Direktur The Indonesian Institute, Adinda Tenriangke Muchtar, mengatakan kasus di Tangerang menjadi tambahan persoalan terkait pendirian rumah ibadah, terutama karena masih adanya aturan yang mengatur persyaratan pendirian rumah ibadah.
Menurut Adinda, salah satu persoalan terdapat dalam ketentuan yang mensyaratkan dukungan masyarakat dalam jumlah tertentu. Ia menyoroti persyaratan 90 nama dan kartu tanda penduduk (KTP) bagi pihak yang mengajukan serta 60 orang yang memberikan dukungan yang dilegalisasi oleh kepala daerah atau pemerintah setempat.
“Permasalahan lain juga adalah terkait dengan lokasi dan izin,” kata Adinda dalam keterangannya.
Ia mempertanyakan peran pemerintah daerah dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam memfasilitasi pendirian rumah ibadah. Menurutnya, persoalan pendirian rumah ibadah telah berlangsung sejak aturan bersama mengenai rumah ibadah diberlakukan dan jumlah kasusnya disebut telah mencapai lebih dari 500.
Adinda juga menilai persoalan tersebut tidak terlepas dari rendahnya pemahaman mengenai perlindungan hak asasi manusia (HAM), termasuk kebebasan beribadah bagi setiap warga negara. Di sisi lain, FKUB dinilai masih menghadapi keterbatasan sumber daya dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Pendirian rumah ibadah, lanjut dia, juga kerap dipengaruhi kepentingan politik maupun tekanan dari kelompok mayoritas atau kelompok yang menolak keberadaan rumah ibadah tertentu.
Kasus GKPI Mauk Sepatan sendiri terjadi ketika kegiatan ibadah jemaat dibubarkan secara paksa oleh sekelompok warga. Video kejadian tersebut kemudian beredar di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat salah seorang warga mendesak jemaat membubarkan diri sambil membawa benda yang diduga senjata tajam.
Adinda menilai persoalan semacam ini seharusnya tidak hanya dilihat dari ada atau tidaknya aturan yang lebih tinggi. Indonesia telah memiliki konstitusi, aturan mengenai rumah ibadah, serta komitmen terhadap berbagai instrumen HAM. Karena itu, menurut dia, pelaksanaan aturan seharusnya tetap berangkat dari penghormatan terhadap kebebasan beragama dan beribadah.
“Seharusnya tanpa ada peraturan yang lebih tinggi, selama kita menjalankan tugas dan fungsi dan benar-benar mengangkat nilai-nilai toleransi itu, hal ini tidak perlu terjadi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti rencana pemerintah untuk meningkatkan aturan mengenai pendirian rumah ibadah menjadi peraturan presiden. Namun, menurutnya, hingga kini belum diketahui secara jelas sejauh mana proses harmonisasi maupun agenda pemerintah untuk menindaklanjuti perubahan aturan tersebut.
Menurut Adinda, persoalan kebebasan beribadah juga tidak hanya dialami kelompok minoritas. Ia mencontohkan kesulitan pendirian masjid di sejumlah wilayah, termasuk Papua dan Aceh. Di Aceh, misalnya, ia menyebut terdapat persyaratan dukungan yang lebih tinggi dibandingkan ketentuan 90-60 yang berlaku dalam aturan bersama.
“Ini adalah masalah yang harus dituntaskan, tidak cukup hanya lewat peraturan tapi juga komitmen setiap pihak agar kebebasan setiap individu warga negara Indonesia itu dilindungi, diakui dan memang dijaga,” katanya.
Adinda menambahkan, aparat penegak hukum juga perlu memiliki perspektif HAM dalam menangani konflik terkait rumah ibadah. Penanganan, menurutnya, tidak boleh berhenti pada proses mediasi, tetapi juga harus memastikan tidak ada pihak yang menggunakan kekerasan atau bertindak sewenang-wenang.
“Artinya tidak berhenti di hal mediasi saja tapi juga memastikan bahwa jangan sampai ada pihak yang menggunakan kekerasan, siapapun itu bisa bertindak sewenang-wenang karena di situ fungsinya aparat keamanan menjaga keamanan,” ujarnya.
Ia menilai keberagaman Indonesia tidak seharusnya berhenti sebagai slogan. Kebebasan beragama, kata dia, harus diwujudkan dalam kemampuan setiap warga untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya tanpa intimidasi maupun kekerasan.



