Pekerja PT Terlihat Bekerja Tanpa Perlengkapan Keselamatan Standar, PAM JAYA Dipertanyakan: Pengawasan Ada atau Sekadar Administrasi?

Ruminews.id, Jakarta — Proyek pemasangan Sambungan Rumah (SR) PAM JAYA di wilayah Jakarta Utara yang dikerjakan PT menuai sorotan. Dugaan pekerja tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja sesuai standar K3 memperlihatkan persoalan yang lebih serius: apakah keselamatan benar-benar menjadi prioritas dalam proyek ini atau hanya berhenti sebagai aturan di atas kertas?

Sejumlah pekerja terlihat menjalankan pekerjaan tanpa perlengkapan kerja dan alat pelindung diri (APD) yang semestinya. Padahal, pemasangan jaringan perpipaan melibatkan aktivitas galian dan pekerjaan teknis yang berisiko terhadap pekerja maupun masyarakat di sekitar lokasi.

Kondisi tersebut disaksikan langsung oleh “R”, seorang pengendara sepeda motor yang kerap melintasi jalur lokasi proyek. Ia menyayangkan minimnya penerapan standar keselamatan pada proyek galian di area lalu lintas publik.

“Saya melewati jalur ini naik motor. Beberapa kali lihat pekerja galian sama sekali tidak pakai helm proyek, rompi, apalagi sepatu safety,” ungkap ‘R’.

PT tidak bisa berlindung di balik alasan kelalaian pekerja. Pekerja berada dalam sistem kerja yang dikendalikan perusahaan. Ada penanggung jawab, pengawas lapangan, prosedur kerja, dan standar keselamatan yang seharusnya diterapkan.

Pertanyaannya sederhana, tetapi mendasar: di mana pengawasan PT ketika pekerja berada di lapangan. Jika APD telah disediakan tetapi tidak digunakan, mengapa pengawas membiarkannya? Jika APD belum tersedia secara memadai, mengapa pekerjaan tetap dibiarkan berjalan? Mengejar target pekerjaan tidak boleh menjadi alasan untuk menormalisasi pengabaian keselamatan.

PT Harus Bertanggung Jawab atas Praktik Kerja di Lapangan

PT sebagai pelaksana tidak hanya bertanggung jawab terhadap hasil fisik pekerjaan. Perusahaan juga berkewajiban memastikan seluruh pekerjaan dilaksanakan melalui prosedur yang aman.Pekerja tanpa perlengkapan K3 dan kesaksian dari “R” perlu dijawab dengan tindakan, bukan sekadar penjelasan normatif.

PT perlu menjelaskan apakah pengawas K3 tersedia di lapangan, bagaimana pemeriksaan dilakukan sebelum pekerjaan dimulai, serta tindakan apa yang diberikan apabila pekerja melanggar prosedur.Jika pelanggaran hanya dianggap sebagai kesalahan individu, persoalan yang lebih besar berpotensi luput, yakni lemahnya sistem pengawasan perusahaan.Budaya keselamatan tidak dibangun melalui imbauan semata. Budaya keselamatan dibangun melalui aturan yang ditegakkan dan pelanggaran yang ditindak.

PAM JAYA Jangan Lepas Tangan

Persoalan berikutnya mengarah langsung kepada PAM JAYA.

PT bekerja sebagai pelaksana proyek PAM JAYA. Karena itu, muncul pertanyaan serius mengenai bagaimana PAM JAYA mengawasi perusahaan yang menjalankan pekerjaan tersebut.

Jika PT bekerja tanpa kepatuhan K3 yang memadai, di mana pengawasan PAM JAYA Apakah petugas PAM JAYA benar-benar melakukan inspeksi lapangan atau hanya menerima laporan dari PT? Apakah penggunaan APD diperiksa secara berkala? Apakah aspek keselamatan menjadi indikator evaluasi kinerja kontraktor?Ketika ditemukan kondisi seperti yang dikeluhkan pengguna jalan, apakah PAM JAYA memberikan teguran atau tindakan korektif?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab. Sebab, pengawasan yang hanya memeriksa laporan tanpa melihat kondisi nyata di lapangan bukanlah pengawasan yang efektif.

Direksi PAM JAYA Perlu Menguji Sistem Pengawasan

Direktur dan jajaran Direksi PAM JAYA perlu melihat persoalan ini bukan sebagai keluhan teknis semata. Jika standar K3 telah menjadi bagian dari persyaratan pekerjaan, manajemen PAM JAYA memiliki tanggung jawab untuk memastikan standar tersebut benar-benar diterapkan oleh PT.

Jangan sampai PAM JAYA mengetahui proyek telah selesai, tetapi tidak mengetahui bagaimana pekerjaan tersebut dilakukan.Target sambungan rumah boleh tercapai. Namun, keselamatan pekerja tidak boleh menjadi angka yang diabaikan.

PAM JAYA perlu mengevaluasi bukan hanya perilaku pekerja, tetapi juga mekanisme pengawasan terhadap PT.Sebab, ketika pelanggaran terjadi dalam pelaksanaan proyek, yang perlu diperiksa bukan hanya siapa yang melanggar, melainkan juga mengapa sistem pengawasan membiarkan pelanggaran tersebut terjadi.

Proyek Publik Bukan Ruang untuk Mengabaikan Keselamatan

Proyek PAM JAYA berlangsung di ruang yang digunakan masyarakat. Karena itu, standar keselamatan tidak boleh dinegosiasikan demi kecepatan pekerjaan. PT harus memastikan para pekerjanya menggunakan perlengkapan keselamatan yang sesuai. PAM JAYA harus memastikan PT menjalankan kewajibannya. Keduanya memiliki tanggung jawab berbeda, tetapi satu hal yang sama: keselamatan tidak boleh dikorbankan.

Kini, publik menunggu jawaban dari PT dan PAM JAYA. Jika SOP dan K3 memang diawasi secara ketat, bagaimana mungkin masih muncul keluhan dari pengguna jalan seperti “R” mengenai pekerja yang beroperasi tanpa perlengkapan keselamatan standar? Publik berhak mendapatkan jawaban konkret, bukan sekadar pernyataan bahwa keselamatan merupakan prioritas.

Share

Scroll to Top