Sidang Yogi Gilang Hadirkan 8 Saksi, Polres Mentawai Disebut Turut Gunakan Sikakap Online

Yogi Gilang
Foto oleh Lutfi Elyas

Ruminews.id, Padang — Sidang lanjutan perkara dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin yang menjerat Yogi Gilang Arya di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang menghadirkan delapan orang saksi, Kamis (17/9/2026). Dalam persidangan, terungkap bahwa Polres Kepulauan Mentawai juga menggunakan akses internet Sikakap Online yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fitrizal Yanto bersama hakim anggota Ferry Hardiansyah dan Moh Ismail Gunawan.

Delapan saksi yang dihadirkan penasihat hukum Yogi, Romi Martianus, berasal dari berbagai latar belakang. Mereka terdiri atas tenaga kesehatan, kepala sekolah, pegawai pelabuhan dan syahbandar, wartawan, kontraktor, teknisi Sikakap Online, kepala desa, serta kepala dusun.

Salah satu kesaksian yang mencuat dalam persidangan berkaitan dengan penggunaan jaringan Sikakap Online oleh Polres Kepulauan Mentawai. Saksi menyebut terdapat perangkat Sikakap Online yang dipasang di lingkungan Polres Mentawai di Tuapejat.

“Yang mulia, Polres Mentawai juga menikmati akses internet dari Sikakap Online,” sebut saksi tersebut.

Menurut saksi, terdapat tiga titik perangkat Sikakap Online yang dipasang di lingkungan Polres Mentawai. Perangkat tersebut berada di bagian pelayanan, rumah dinas Kapolres Mentawai, dan ruang pertemuan.

“Ada tiga titik alat kami (Sikakap online), satu di bagian pelayanan, kedua di rumah Dinas Kapolres Mentawai dan metting room. Itu dipasang pada Desember 2025,” kata saksi.

Penggunaan jaringan tersebut, kata penasihat hukum Yogi, sebelumnya juga muncul dalam kesaksian teknisi PT Mentawai Network Provider yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Advokat Romi Martianus menilai penggunaan jaringan oleh kepolisian menjadi bagian dari fakta persidangan yang perlu diperhatikan. Ia mempertanyakan proses hukum yang tetap berjalan terhadap Yogi, sementara jaringan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut juga digunakan oleh kepolisian.

“Yogi diperkarakan oleh Polres Mentawai dengan Laporan Model A pada bulan Oktober 2025 terkait Sikakap Online. Tapi bulan Desember 2025, Polres Mentawai malah ikut menikmati Sikakap Online, ini lucu sekali,” kata Romi Martianus selaku pimpinan kantor Romeo Yustisia kepada wartawan seusai sidang.

Dalam persidangan, para saksi juga menerangkan kebutuhan masyarakat Mentawai terhadap akses internet yang lebih stabil. Jaringan Sikakap Online disebut digunakan oleh berbagai kelompok, mulai dari fasilitas kesehatan, sekolah, pelabuhan, pedagang, hingga instansi pemerintah.

“Sikakap Online ini sangat dibutuhkan. Mulai dari Puskesmas, sekolah, pelabuhan, syahbandar, anak sekolah, guru, pedagang, hingga kantor polisi pun memanfaatkan Sikakap Online, untuk kebutuhan sinyal yang layak dan stabil,” ungkap para saksi.

Dukungan terhadap Yogi juga disampaikan Camat Sikakap Rosalinda Sibabalat melalui tayangan video yang diputar dalam persidangan. Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan kondisi masyarakat sekaligus memberikan kesempatan kepada Yogi untuk terus berkontribusi.

“Kami berharap Yogi bisa divonis bebas dan dilakukan pembinaan,” kata Rosalinda dalam video tersebut.

Rosalinda menilai Yogi merupakan salah satu anak muda di Sikakap yang mampu merespons persoalan keterbatasan akses internet di wilayah tersebut.

“Yogi adalah anak muda Sikakap yang dibutuhkan masyarakat Mentawai. Beliau kreatif dan inovatif. Jarang anak muda seperti Yogi di Mentawai ini,” tambahnya.

Perkara tersebut bermula ketika Yogi membeli perangkat internet satelit Starlink pada 2024 untuk dipasang di wisma milik orang tuanya di Desa Sikakap. Keterbatasan jaringan telekomunikasi di wilayah tersebut kemudian membuat warga hingga sejumlah instansi menggunakan koneksi internet yang tersedia di lokasi.

Melihat kebutuhan tersebut, Yogi kemudian memperluas jangkauan jaringan dan mendirikan PT Mentawai Network Provider. Perusahaan itu memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dari pemerintah pusat pada 2 Oktober 2025.

Sebelumnya, Polres Kepulauan Mentawai telah menerbitkan Laporan Polisi Model A pada Oktober 2025 terkait dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin. Perkara tersebut kemudian berlanjut hingga tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

Share

Scroll to Top