Sidang Perdana Gugatan Polusi Udara Warga Bantaeng Ditunda, Ketua Majelis Hakim Berhalangan Hadir

Ruminews.id, Bantaeng — Sidang perdana gugatan 17 warga Bantaeng terkait dugaan pencemaran udara di Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) ditunda setelah Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara berhalangan hadir.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng pada Selasa (15/9/2026) itu akhirnya dijadwalkan kembali pada 24 September 2026.

Gugatan diajukan 17 warga yang tinggal di sekitar KIBA dengan pendampingan hukum dari LBH Makassar bersama Balang Institute. Mereka menggugat persoalan lingkungan yang disebut berdampak pada kehidupan warga, mulai dari pencemaran udara, debu, gangguan kesehatan, hingga persoalan lingkungan lainnya.

Perwakilan warga, Balang Institute, dan tim pendamping hukum telah berada di PN Bantaeng sejak pukul 09.00 WITA untuk mengikuti persidangan. Namun, hingga sekitar pukul 11.02 WITA, hanya PT Hengsheng New Energy Material yang hadir dari pihak tergugat. Kuasa hukum PT Huadi Nickel Alloy kemudian tiba sekitar pukul 11.30 WITA.

Persidangan baru dimulai sekitar pukul 13.00 WITA. Namun, agenda pemeriksaan para pihak, penunjukan mediator, dan mediasi belum dapat dilakukan karena Ketua Majelis Hakim tidak hadir. Ketua majelis disebut sedang mengikuti kegiatan di Pengadilan Tinggi Makassar.

Penundaan tersebut mendapat keberatan dari pihak penggugat. Kuasa hukum warga dari LBH Makassar, Hasbi Asiddiq, meminta agar perkara tidak ditunda terlalu lama karena warga yang menjadi penggugat masih merasakan dampak lingkungan di sekitar kawasan industri.

“Perkara ini bersangkutan dengan kehidupan warga yang bermukim di Kawasan Industri Bantaeng yang sampai hari ini masih merasakan dampak asap dan debu dari aktivitas pabrik smelter nikel. Karena itu, kami meminta agar sidang tidak ditunda terlalu lama,” ujar Hasbi.

Pembahasan kemudian berlanjut mengenai jadwal persidangan berikutnya. Dalam persidangan, pihak perusahaan meminta agar agenda berikutnya ditunda hingga 29 September 2026 dengan alasan dokumen administrasi berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) perusahaan masih berada di bank.

Pihak penggugat mempertanyakan alasan tersebut. Hasbi meminta agar dokumen administrasi perusahaan dapat disediakan dalam bentuk elektronik sehingga tidak menjadi alasan untuk memperpanjang proses pemeriksaan. Namun, majelis hakim menyampaikan bahwa dokumen yang diperlukan harus berupa dokumen asli.

Abdul Habir dari Balang Institute juga menyampaikan keberatan atas rencana penundaan. Ia meminta adanya kepastian dalam proses persidangan, terutama karena perkara tersebut menyangkut warga yang mengaku terdampak pencemaran lingkungan.

“Kalau kelengkapan administrasi harus menunggu sampai pihak Tergugat siap, bisa saja minggu depan mereka berdalih untuk diundur lagi ke minggu depan, dan minggu depannya lagi. Apakah tidak ada ketegasan hakim ketua atas masalah ini?” kata Abdul.

Menurut Abdul, warga telah memenuhi panggilan pengadilan, sementara persoalan lingkungan yang mereka gugat tetap berlangsung di luar ruang persidangan.

“Warga sudah hadir memenuhi panggilan pengadilan. Sementara persoalan yang mereka gugat bukan persoalan yang berhenti ketika persidangan ditunda. Warga masih hidup dan beraktivitas di sekitar kawasan industri dengan kondisi lingkungan yang mereka keluhkan,” ujarnya.

Dalam persidangan, majelis hakim kemudian menjelaskan mekanisme pemanggilan terhadap pihak tergugat. Apabila tergugat telah dipanggil sebanyak dua kali tetapi tidak hadir, persidangan dapat tetap dilanjutkan.

Pihak penggugat meminta mekanisme tersebut diterapkan secara tegas. Mereka meminta agar sidang tetap digelar pada 24 September 2026. Jika tergugat kembali tidak hadir, ketidakhadiran tersebut dihitung sebagai pemanggilan pertama.

Apabila persidangan berikutnya dijadwalkan kembali pada 29 September 2026 dan tergugat kembali tidak hadir, ketidakhadiran itu akan dihitung sebagai pemanggilan kedua. Dengan mekanisme tersebut, persidangan selanjutnya dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang disampaikan majelis hakim.

Kesepakatan tersebut kemudian diterima para pihak dan persidangan ditutup.

Bagi warga dan tim pendamping hukum, penundaan sidang menjadi catatan dalam proses gugatan lingkungan yang mereka ajukan. Mereka berharap PN Bantaeng memberikan kepastian dalam proses pemeriksaan perkara dan tidak membiarkan proses hukum berlangsung berlarut-larut.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 24 September 2026. Para penggugat juga meminta mekanisme pemanggilan terhadap pihak tergugat diterapkan secara tegas apabila kembali tidak hadir.

Share

Scroll to Top