Ruminews.id, Enrekang — Tiga terdakwa dalam perkara dugaan kekerasan terhadap pihak perusahaan pertambangan di Enrekang mengakui telah melakukan pemukulan dan perusakan.
Namun, mereka menyatakan tindakan tersebut terjadi secara spontan setelah berulang kali melakukan penghadangan terhadap aktivitas perusahaan yang mereka khawatirkan berdampak pada lingkungan dan permukiman warga.
Ketiga terdakwa, Ardiansyah, Ilham, dan Jasmin, kembali menjalani persidangan pada 8 September 2026. Dalam pemeriksaan, mereka menjelaskan alasan menolak aktivitas pertambangan yang dilakukan CV Hadaf Karya Mandiri (HKM).
Mirayati Amin dari KOBAR Enrekang mengatakan ketiganya memang mengakui perbuatan yang dilakukan dan menyesali tindakan tersebut. Namun, menurut dia, perkara itu perlu dilihat dalam konteks perjuangan warga untuk menghentikan aktivitas pertambangan.
“Dari ketiga Terdakwa ini sebenarnya memang mengakui adanya perbuatan tersebut dan menyesali terkait dengan tindakan yang dilakukan di luar dari batas kesabaran dari Terdakwa. Tapi lebih daripada itu sebenarnya perlu dilihat bahwa peristiwa itu kemudian menjadi alasan untuk menghentikan aktivitas pertambangan,” jelas aktivis KOBAR Enrekang, Mirayati Amin.
Dalam persidangan, ketiga terdakwa menjalani pemeriksaan yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan alat bukti. Mereka menjelaskan keterlibatan dalam aliansi penolakan tambang dilatarbelakangi keresahan dan kekhawatiran terhadap potensi bencana yang dapat mengancam permukiman serta lahan tempat mereka beternak.
Ardiansyah mengakui memukul Chao setelah sebelumnya terjadi sejumlah upaya penghadangan terhadap aktivitas perusahaan di lahan milik warga. Ia mengatakan penolakan tersebut dilakukan karena pihak CV Hadaf Karya Mandiri tetap berupaya menjalankan aktivitas pertambangan meski warga telah menyampaikan keberatan.
Saat ditanya majelis hakim mengenai alasan penolakannya, Ardiansyah mengaitkannya dengan pengalaman banjir yang pernah dialami keluarganya.
“Rumah saya berdekatan dengan sungai, sejak kecil saya sudah beberapa kali mengalami kebanjiran saat musim hujan datang. Saya khawatir, rencana aktivitas tambang ini akan memperparah banjir. Karena, Enrekang itu wilayah yang datar tapi dikelilingi bukit dan sungai. Kalau bukit dikeruk tambang, bagaimana kami yang ada di bawah?” jelas Ardiansyah.
Dalam persidangan, Ardiansyah juga mencoba menjelaskan kembali situasi ketika kejadian berlangsung. Ia mempertanyakan alasan pihak perusahaan tetap datang ke lokasi meski telah mengetahui adanya penolakan warga.
“Kenapa kau bawa orang perusahaan itu masuk sedangkan kau tahu ada penolakan?” pungkas Ardiansyah.
Ketiga terdakwa mengakui kesalahan atas tindakan pemukulan terhadap Chao. Ilham juga menyatakan menyesal telah merusak lampu stok mobil milik Chao dan mengangkat kerah bajunya.
Mereka menyatakan tidak memiliki niat untuk melakukan kekerasan terhadap pihak perusahaan. Menurut pengakuan para terdakwa, tindakan tersebut merupakan respons spontan setelah pihak CV Hadaf Karya Mandiri berulang kali berupaya masuk ke lokasi untuk melakukan pengambilan sampel.
Jasmin mengatakan setelah melakukan penghadangan, dirinya langsung teringat terhadap ternak yang berada di lahan penggembalaan dan kembali melanjutkan aktivitasnya di lokasi tersebut.
Ketiganya juga menyebut tindakan pemukulan tersebut merupakan kali pertama mereka melakukan kekerasan terhadap orang lain. Meski mengakui dan menyesali tindakan tersebut, mereka menyatakan tetap menolak aktivitas pertambangan yang dinilai dapat mengancam lingkungan dan ruang hidup warga.
Menurut mereka, penghadangan dilakukan untuk mencegah aktivitas tambang masuk ke wilayah kampung serta mempertahankan lingkungan yang mereka anggap penting bagi kehidupan masyarakat dan keberlangsungan peternakan.
Kekhawatiran warga juga berkaitan dengan kondisi wilayah yang menurut mereka rawan bencana. Mereka khawatir aktivitas pertambangan di sekitar permukiman dapat meningkatkan risiko bencana bagi masyarakat yang tinggal di sekitar area tambang.
Mirayati mengatakan proses hukum terhadap ketiga terdakwa semestinya tidak hanya melihat tindakan kekerasan yang terjadi, tetapi juga latar belakang penolakan warga terhadap aktivitas pertambangan.
“Ruang peradilan ini sepatunya tidak pernah menjadi ruang untuk menghukum mereka yang kemudian berjuang atas nama lingkungan hidup, berjuang untuk masa depan dan memastikan bahwa hari esok di antara kita tidak terjadi bencana yang diakibatkan oleh tambang itu sendiri itu saja yang mulia,” tutup Mirayati Amin.
Menurut KOBAR Enrekang, warga sebelumnya telah berulang kali mendatangi lembaga perwakilan rakyat untuk menyampaikan persoalan tersebut. Namun, mereka menyebut belum memperoleh titik terang melalui jalur dialog dengan pemerintah maupun perusahaan.
Kondisi tersebut kemudian membuat warga menilai upaya mencari penyelesaian melalui jalur yang tersedia belum memberikan hasil, sementara aktivitas pertambangan tetap berlangsung.



