Ruminews.id, Jakarta — Nama Fahd A Rafiq kembali muncul dalam penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Partai Golkar tersebut ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan rasuah dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Penindakan berlangsung di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor pada Senin (14/9/2026). KPK mengamankan Fahd bersama sejumlah pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pihak lainnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut beberapa pejabat yang ikut diamankan, antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
Mantan Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto juga turut diamankan. Fahd dan Arif disebut diduga berperan sebagai makelar dalam perkara tersebut.
KPK menyebut perkara ini bermula dari dugaan permainan dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Budi mengatakan terdapat dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan proses tersebut, termasuk dari pihak pengembang.
“Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” ujar Budi.
Salah satu perusahaan yang disebut masuk dalam pusaran perkara tersebut adalah pengembang Summarecon. KPK masih mendalami hubungan antara pihak-pihak yang diamankan, termasuk peran Fahd dalam perkara tersebut.
Budi mengatakan keterangan para pihak yang diamankan diperlukan untuk menyusun konstruksi perkara secara utuh. KPK juga menilai dugaan korupsi dalam pelayanan pertanahan berdampak terhadap kualitas pelayanan publik yang seharusnya dapat diakses masyarakat secara mudah, cepat, dan murah.
Dalam OTT tersebut, penyidik juga mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Uang tersebut ditemukan dalam sejumlah boks, kardus, dan koper.
“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Budi.
Pada tahap awal penindakan, KPK masih memeriksa para pihak yang diamankan dalam waktu 1×24 jam. Setelah pemeriksaan awal selesai, pimpinan KPK akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum masing-masing pihak.
Pernah Dua Kali Terjerat Kasus Korupsi
Penangkapan Fahd kali ini bukan kali pertama dirinya berhadapan dengan perkara korupsi. Sebelumnya, ia telah dua kali menjalani hukuman pidana dalam perkara korupsi.
Pada 2012, Fahd El Fouz Arafiq divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam perkara tersebut, Fahd dinyatakan terbukti bersama-sama menyuap anggota DPR Wa Ode Nurhayati untuk mengupayakan tiga kabupaten di Aceh mendapatkan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011.
Ketika itu, Fahd menjabat sebagai Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), salah satu organisasi masyarakat yang berada di lingkungan Partai Golkar.
Lima tahun kemudian, Fahd kembali menjalani persidangan. Pada 2017, ia terjerat kasus korupsi pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama.
Dalam perkara tersebut, Fahd mengakui menerima Rp3,411 miliar dari tiga proyek di Kementerian Agama. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Meski telah menjalani dua hukuman pidana korupsi, Fahd tetap aktif dalam organisasi politik. Ia pernah menjabat Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), pengurus Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR), serta Ketua Umum DPP Barisan Pemuda Nusantara (Bapera).
Saat ini, Fahd tercatat sebagai Ketua Bidang Hubungan Ormas DPP Partai Golkar di bawah kepemimpinan Ketua Umum Bahlil Lahadalia.
Sementara itu, isu keterlibatan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam OTT tersebut juga sempat beredar. Ketua KPK Setyo Budiyanto kemudian meluruskan informasi tersebut.
Setyo mengatakan tim KPK tidak menangkap Nusron. Penindakan dilakukan terhadap pejabat di tingkat kantor pertanahan dan pihak lain yang berada dalam lingkup kementerian tersebut.
“Kantah dan beberapa pihak lain. Benar, masih proses pemeriksaan awal,” ujar Setyo.



