Pemuda Adat Papua Kritik PSN dan Industri Ekstraktif, Soroti Ancaman terhadap Tanah Adat

Pemuda Adat Papua

Ruminews.id, Sorong — Pemuda adat Papua yang tergabung dalam Konfederasi Selamatkan Tanah, Hutan, dan Manusia Papua (KSTHMP) menggelar aksi memperingati Gerakan Salib Merah di Sorong, Senin (14/9/2026).

Aksi tersebut menjadi bentuk penolakan terhadap aktivitas industri ekstraktif dan sejumlah proyek pembangunan yang dinilai mengancam ruang hidup masyarakat adat.

KSTHMP menilai Sorong menjadi salah satu wilayah yang terdampak aktivitas industri ekstraktif karena sumber daya alam di wilayah adat suku Moi terus dieksploitasi.

Wilayah adat Moi mencakup Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Raja Ampat, sebagian Sorong Selatan, serta sebagian Tambrauw.

Dalam pernyataannya, KSTHMP menyebut masyarakat adat suku Moi telah bersentuhan dengan investasi sejak 1935.

Namun, menurut mereka, kehadiran investasi belum membawa kesejahteraan yang sebanding bagi masyarakat adat.

Sebaliknya, mereka menilai aktivitas perusahaan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan perkebunan kelapa sawit telah menyebabkan perampasan tanah adat serta degradasi lingkungan.

KSTHMP menyebut sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Sorong, antara lain PT Henrison Inti Persada yang disebut sebagai anak perusahaan Capitol Group, serta tiga perusahaan yang disebut sebagai anak perusahaan Ciliandry Anky Abadi (CAA), yakni PT Inti Kebun Sejahtera, PT Inti Kebun Sawit, dan PT Sorong Global Lestari.

Menurut KSTHMP, perusahaan-perusahaan tersebut turut berkontribusi terhadap deforestasi dan pelanggaran hak masyarakat adat suku Moi.

Mereka juga menyoroti keberadaan PT Papua Agri Mandiri (PAM), PT Sorong Agro Sawitindo (SAS), dan PT Papua Lestari Abadi (PLA). KSTHMP mendesak Pemerintah Kabupaten Sorong tidak menerbitkan dokumen apa pun yang berkaitan dengan ketiga perusahaan tersebut dan meminta pemerintah memenuhi serta menghormati hak masyarakat adat.

Sorotan juga diarahkan pada Proyek Strategis Nasional (PSN), termasuk program cetak sawah rakyat di Kabupaten Sorong yang ditargetkan mencakup lahan seluas 12.000 hektare.

KSTHMP menilai program tersebut berpotensi mengancam sistem pangan lokal masyarakat adat. Mereka bahkan menyebutnya sebagai bentuk “gastro-kolonialisme” atau penjajahan melalui pangan.

Kritik serupa disampaikan terhadap pelaksanaan PSN di Merauke, Papua Selatan. KSTHMP menyoroti dugaan perampasan tanah adat yang terjadi untuk mendukung pembangunan sejumlah proyek.

Pemuda Adat Papua
Massa aksi Gerakan Salib Merah. Dok. KSTHMP

Mereka juga mempertanyakan pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer di Merauke yang dinilai lebih mengutamakan kepentingan aktivitas industri dibandingkan kebutuhan masyarakat adat.

Atas persoalan tersebut, KSTHMP mendesak Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura agar memberikan putusan yang berpihak kepada masyarakat adat dan lingkungan.

Bagi KSTHMP, persoalan utama tidak hanya terletak pada satu proyek atau perusahaan, tetapi pada pola pengelolaan sumber daya alam di Papua.

Mereka menilai industri ekstraktif telah menjadi ancaman bagi masyarakat adat yang kehidupannya bergantung pada hutan dan sumber daya alam.

Dalam pandangan KSTHMP, terdapat perbedaan mendasar antara orientasi korporasi dan masyarakat adat. Korporasi dinilai menempatkan keuntungan sebagai tujuan utama, sementara masyarakat adat memandang hutan dan sumber daya alam sebagai bagian dari kehidupan serta identitas yang harus dirawat dan dilindungi.

Melalui aksi tersebut, KSTHMP menyampaikan sembilan tuntutan kepada pemerintah. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Sorong mempercepat pengakuan wilayah adat dan meminta Bupati Sorong membentuk tim monitoring serta evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit.

KSTHMP juga meminta pemerintah menghentikan seluruh proses yang dianggap melegitimasi aktivitas PT PAM, PT SAS, dan PT PLA. Mereka menolak aktivitas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan di wilayah adat Malamoi serta menolak PSN di Merauke dan seluruh tanah Papua.

Selain itu, mereka menolak pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong dan meminta rencana pembukaan hutan adat seluas 98.824,97 hektare untuk kepentingan PSN di Papua Barat Daya dihentikan.

KSTHMP juga mendesak percepatan pengakuan wilayah adat serta pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi undang-undang. Menurut mereka, regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat adat.

Mereka turut menolak pelaksanaan program Koperasi Merah Putih yang dinilai dilakukan tanpa melibatkan persetujuan bebas dari masyarakat adat.

Aksi tersebut membawa pesan utama KSTHMP bahwa perlawanan masyarakat adat diarahkan pada sistem yang mereka nilai menindas. Mereka menggunakan Salib Merah sebagai simbol perlawanan dengan seruan, “Bergerak sekarang atau kita punah.”

Share

Scroll to Top