Ruminews.id, Jakarta — Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI) menilai desakan penerapan hukuman mati bagi koruptor tidak serta-merta menjawab persoalan utama pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut JATI, yang dibutuhkan bukan semata hukuman paling berat, melainkan penegakan hukum yang akuntabel, pembongkaran jaringan korupsi, serta pemulihan kerugian negara.
Sikap tersebut disampaikan JATI di tengah maraknya perkara korupsi yang melibatkan pejabat dan aparat penegak hukum. Dalam pernyataannya, JATI menilai kemarahan publik terhadap korupsi dapat dipahami karena kasus-kasus tersebut semakin memperlihatkan penyalahgunaan kekuasaan dan privilese yang menyertai jabatan.
Namun, JATI mengingatkan agar kemarahan tersebut tidak kemudian diterjemahkan menjadi dorongan untuk memperberat hukuman tanpa memperbaiki sistem penegakan hukum.
“Ketegasan tidak boleh disamakan dengan punitivitas, dan pertanggungjawaban tidak boleh direduksi menjadi seberat mungkin hukuman yang dijatuhkan,” tulis JATI dalam pernyataan persnya pada 26 Agustus 2026.
Menurut JATI, persoalan utama pemberantasan korupsi bukan hanya mengenai berat-ringannya ancaman pidana. Negara dinilai perlu memastikan seluruh jaringan korupsi dapat dibongkar, aliran uang ditelusuri, hasil kejahatan dirampas, serta setiap pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban tanpa tebang pilih.
Pemulihan kerugian negara juga menjadi persoalan penting. JATI mengutip laporan Tren Vonis Indonesia Corruption Watch (ICW) 2019-2023 yang mencatat kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp234,8 triliun. Dari jumlah tersebut, aset yang berhasil dirampas dan dikembalikan kepada negara disebut hanya Rp32,8 triliun atau sekitar 13,9 persen.
JATI kemudian membandingkan penerapan hukuman mati dengan kondisi pemberantasan korupsi di sejumlah negara. China, misalnya, masih mempertahankan dan menjatuhkan hukuman mati, termasuk hukuman mati dengan penangguhan, dalam sejumlah perkara korupsi berat. Namun, berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi 2025 yang dikutip JATI, China memperoleh skor 43 dan berada di peringkat 76 dari 182 negara.
Vietnam memperoleh skor 41 dan berada di peringkat 81. Negara tersebut sebelumnya juga menerapkan ancaman hukuman mati untuk tindak pidana tertentu seperti penggelapan dan penerimaan suap, sebelum menghapus pidana mati untuk kedua tindak pidana tersebut melalui perubahan hukum yang berlaku sejak 1 Juli 2025.
Sementara Indonesia, yang masih mempertahankan pidana mati dalam sistem hukumnya, memperoleh skor 34 dan berada di peringkat 109 dari 182 negara dalam indeks yang sama, menurut JATI.
Bagi JATI, perbandingan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan hukuman mati tidak dapat dengan sendirinya dijadikan ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi.
“Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak seharusnya diukur dari berapa banyak koruptor yang mati, melainkan dari seberapa banyak korupsi yang berhasil dicegah, dibongkar, dan dipulihkan kerugiannya,” kata JATI.
JATI juga menyoroti risiko ketika hukuman paling berat diterapkan dalam sistem penegakan hukum yang masih rentan terhadap korupsi dan penyalahgunaan kewenangan. Menurut mereka, kewenangan untuk menjatuhkan pidana paling ekstrem dapat membuka ruang bagi pemerasan, suap, rekayasa perkara, maupun penyalahgunaan kekuasaan apabila mekanisme pengawasan tidak berjalan optimal.
Karena itu, JATI menekankan pentingnya kepastian hukum, persamaan di hadapan hukum (equality before the law), serta proses hukum yang adil (due process of law). Penegakan hukum, termasuk terhadap aparat penegak hukum, harus dilakukan tanpa pandang bulu dan tetap terbebas dari intervensi kekuasaan.
JATI juga mengingatkan bahwa hukuman mati tidak otomatis menyelesaikan persoalan pemulihan kerugian negara. Menurut mereka, pidana mati sebagai hukuman tertinggi justru berpotensi menghambat penerapan instrumen lain yang berkaitan dengan pemulihan aset.
Dalam pernyataannya, JATI turut merujuk pada KUHP Nasional. Pasal 67 menempatkan pidana mati sebagai pidana yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif.
Sedangkan Pasal 98 menyebut pidana mati sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Pasal 100 juga mengatur mekanisme masa percobaan selama 10 tahun dan kemungkinan perubahan pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup apabila memenuhi persyaratan tertentu.
JATI menilai pembatasan tersebut sejalan dengan standar HAM internasional, termasuk Pasal 6 ayat (2) ICCPR mengenai pembatasan pidana mati pada the most serious crimes.
JATI juga merujuk General Comment No. 36 Komite HAM PBB yang, menurut mereka, menafsirkan kategori tersebut secara ketat dan tidak memasukkan korupsi maupun kejahatan ekonomi lainnya sebagai dasar penerapan pidana mati.
Meski menolak hukuman mati, JATI menegaskan sikap tersebut bukan berarti mendukung hukuman ringan bagi koruptor. Penanganan perkara korupsi tetap harus dilakukan secara serius melalui pemidanaan, pelacakan dan perampasan aset, penerapan tindak pidana pencucian uang, pemulihan kerugian negara, serta pertanggungjawaban terhadap pihak yang membantu, melindungi, atau menikmati hasil korupsi.
JATI kemudian menyampaikan lima tuntutan. Pertama, menghapus hukuman mati dari peraturan perundang-undangan Indonesia. Kedua, memastikan penegakan hukum yang akuntabel dan transparan terhadap seluruh pihak yang diduga melakukan korupsi, terutama mereka yang memiliki kekuasaan besar karena jabatan atau kekayaan.
Ketiga, memperkuat mekanisme pengawasan internal dan eksternal di kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan untuk mencegah konflik kepentingan serta korupsi peradilan. Keempat, mendorong reformasi kelembagaan secara sistemik untuk menutup celah praktik korupsi.
Terakhir, JATI meminta negara menjamin kebebasan berekspresi dan menghentikan kriminalisasi terhadap pegiat kebebasan berekspresi.


