Ruminews.id, Gowa – Ancaman Drop Out di Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar pada rangkaian Pengenalan Budaya Akademik Kampus (PBAK) September 2026 menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan tinggi.
Aksi damai mahasiswa baru yang membentangkan selebaran “Tolak Militer Masuk Kampus” di Masjid Agung Sultan Alauddin justru direspons represif oleh pihak keamanan dan panitia. Yang lebih memprihatinkan, birokrasi kampus membenarkan adanya proses penindakan dengan ancaman sanksi DO.
Ancaman pengeluaran tersebut bukan sekadar reaksi berlebihan, melainkan bentuk nyata dari pembungkaman nalar kritis yang kian terstruktur di lingkungan perguruan tinggi.
Perguruan tinggi pada hakikatnya dirancang sebagai ruang bagi adu gagasan, perdebatan pemikiran, dan benteng terakhir kebebasan bersuara.
Ketika ekspresi penolakan terhadap militerisasi di dalam kampus dibalas dengan intimidasi administratif, institusi akademik secara sukarela menyerahkan marwahnya. Kampus tak lagi berfungsi sebagai laboratorium intelektual, melainkan bergeser menjadi barak yang menuntut kepatuhan buta.
Ancaman sanksi DO terhadap mahasiswa baru yang baru saja menginjakkan kaki di perguruan tinggi mengirimkan pesan yang sangat berbahaya bahwa berpikir kritis dianggap sebagai kejahatan dan bersuara dianggap sebagai ancaman.
“Sikap represif dan ancaman DO terhadap mahasiswa baru yang menyuarakan penolakan militerisasi adalah cermin dari kepanikan birokrasi yang gagal paham akan esensi kebebasan akademik. Kampus adalah ruang gagasan kritis, bukan barak militer tempat membungkam suara kritis! DEMA UINAM mengecam keras segala bentuk intimidasi ini dan menuntut birokrasi segera menghentikan kriminalisasi terhadap hak berpendapat mahasiswa.
Jika nalar kritis diinjak sejak hari pertama, kami memastikan seluruh elemen mahasiswa tidak akan tinggal diam!!!” Tegas Syahrul Ramdhani, Menteri Sosial dan Politik DEMA UIN Alauddin Makassar.
Kejadian ini bukanlah kasus yang berdiri sendiri, melainkan cerminan dari pola pembungkaman yang telah lama mengakar dalam birokrasi kampus. Penggunaan instrumen sanksi DO di hari-hari pertama perkuliahan bertujuan menciptakan iklim ketakutan agar mahasiswa menjauhi sikap kritis selama masa studi.
Di sisi lain, peran aparat keamanan dan panitia yang seharusnya mendampingi proses adaptasi mahasiswa justru difungsikan sebagai alat kontrol dan Membungkam suara penolakan terhadap kehadiran militer ini pada akhirnya memperlihatkan kegagalan birokrasi dalam mempertahankan independensi benteng akademik dari potensi penyeragaman maupun intervensi kekuatan luar.
Birokrasi UIN Alauddin Makassar harus segera menghentikan seluruh proses disipliner dan mencabut ancaman sanksi DO terhadap para mahasiswa tersebut karena penindakan terhadap ekspresi damai tidak memiliki legitimasi moral maupun akademik.
Rektorat dan pengelola perguruan tinggi di seluruh Indonesia harus sadar bahwa tugas utama birokrasi adalah melayani dan melindungi iklim akademik, bukan memoles citra dengan cara menindas suara kritis.
Kampus didirikan untuk membesarkan pemikir yang berani dan merdeka, bukan memproduksi pengikut yang patuh tanpa daya kritis, sebab jika nalar kritis terus dibungkam sejak masa orientasi, maka tidak ada lagi tempat bagi masa depan kebebasan berpikir di bangsa ini.



