Ruminews.id, Ketapang — Air Upas merupakan kecamatan yang terletak di wilayah selatan Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Di kecamatan ini terjadi kegoncangan akibat peredaran narkoba yang sangat luar biasa, setelah Kecamatan Sandai ditetapkan sebagai zona merah. Hal ini menimbulkan kekhawatiran yang sangat mendalam sehingga peredaran narkoba di Kecamatan Air Upas harus ditindak secara serius karena telah menimbulkan konflik sosial serta merusak generasi muda.
Seorang warga bernama Awi, ketika diwawancarai oleh Andreas Chandra terkait peredaran narkoba di Air Upas, menerangkan bahwa terdapat sebuah lapak yang diduga digunakan untuk bertransaksi narkoba dengan para pembeli. Menurut keterangannya, lapak tersebut—jika ditelusuri dari jalan besar—berada di jalan menuju arah pemakaman warga Air Upas, tepatnya di Dusun Kalibambang.
Ketika ditanya siapa yang menjual barang haram tersebut, ia tidak menyebutkan nama lengkap, hanya inisial D dan I selaku pengedar yang beroperasi di Air Upas saat ini. Lebih lanjut, ketika ditanya kepemilikan barang tersebut, ia mengatakan bahwa narkoba itu milik seseorang bernama Bambang yang saat ini berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Ketapang.
Ia juga menerangkan bahwa para konsumen atau orang yang datang ke tempat yang diduga menjadi lapak narkoba tersebut rata-rata adalah anak di bawah umur. Hal ini merupakan ironi yang sangat menyayat hati, melihat generasi penerus Air Upas harus kehilangan masa depan dan berpotensi berhadapan dengan hukum serta tercatat sebagai pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika.
Pemuda Air Upas yang sempat diwawancarai oleh Andreas Chandra, Rizki, sangat menyayangkan maraknya peredaran narkoba di Air Upas. Menurutnya, meskipun sudah dua kali dilakukan aksi pemberantasan narkotika di Air Upas, upaya tersebut belum menyentuh akar permasalahan. Ia juga menyayangkan bahwa jaringan narkoba di Air Upas dikendalikan dari dalam Lapas—sebuah ironi yang sangat memilukan dan menyayat hati, ketika melihat mereka yang memiliki mimpi dan cita-cita justru harus menjadi korban narkoba yang ganas dan merusak masa depan generasi muda.
Selain Rizki, tokoh pemuda Andreas Chandra juga memberikan pesan kepada generasi muda Air Upas agar tidak menggunakan maupun mengonsumsi barang jahanam tersebut karena dapat merusak masa depan dan berpotensi dipidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Narkotika. Sebagai pemuda, Chandra juga meminta kepada Kepolisian Resor (Polres) Ketapang, Kapolsek Marau, Polsubsektor Air Upas, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat (BNN Kalbar) untuk dapat mengatasi, memberantas, dan memutus mata rantai narkoba di Kecamatan Air Upas ini. Ia meminta agar pihak yang memasukkan barang perusak tersebut ditindak tegas hingga tuntas sehingga tidak menghancurkan generasi Air Upas, serta agar setiap penjual, pengedar, bandar besar, dan aparat penegak hukum yang terlibat dalam peredaran narkoba ini ditangkap dan diadili.



