ruminews.id – Pengurus Pusat Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa (PP IPPM) Pangkep kembali menyuarakan sejumlah persoalan yang ada di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep). Kali ini, desakan tersebut diarahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk mengusut dugaan korupsi, pungutan liar (pungli), hingga monopoli proyek.
Aspirasi itu disampaikan dalam aksi bertajuk “Selamatkan Kabupaten Pangkep” di Kantor Kejati Sulsel, Makassar, Kamis (20/8/2026).
Aksi tersebut tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, IPPM Pangkep telah menyampaikan sejumlah tuntutan di Kabupaten Pangkep. Karena belum melihat tindak lanjut yang diharapkan, persoalan tersebut kembali dibawa ke tingkat Kejati Sulsel.
Ketua Bidang Komunikasi dan Advokasi PP IPPM Pangkep, Muh. Akbar, mengatakan penyampaian aspirasi sebelumnya telah dilakukan di beberapa tempat, seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep, DPRD Pangkep, hingga Polda Sulsel.
“Beberapa tuntutan sebelumnya sudah kami sampaikan, tetapi tidak mendapat respons sebagaimana yang kami harapkan. Karena itu, kami membawa persoalan ini ke Kejati Sulsel,” kata Akbar.
Dalam aksi tersebut, IPPM Pangkep meminta Kejati Sulsel membuka klarifikasi terkait dugaan pembagian fee proyek yang disebut membawa nama institusi kejaksaan di Pangkep.
Sejumlah OPD juga diminta untuk diperiksa terkait dugaan persoalan dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek. Dugaan monopoli proyek menjadi salah satu persoalan yang turut disoroti, termasuk dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD dan pejabat perangkat daerah.
Dalam tuntutannya, massa menyebut dugaan monopoli proyek yang dikaitkan dengan seorang anggota DPRD bernama H. Ikbal. Selain itu, terdapat dugaan pencatutan nama institusi Kejaksaan dan Polres Pangkep.
Sorotan lainnya datang dari dugaan pungli di Baznas Pangkep yang disebut mencapai Rp300 juta per bulan. IPPM Pangkep juga meminta dugaan penyimpangan proyek perpipaan senilai Rp700 juta pada Dinas Pertanian diperiksa.
Tidak berhenti di situ, tuntutan juga menyasar dugaan penyimpangan anggaran hibah untuk KNPI, KORMI, dan KONI. Dugaan pungli terhadap tenaga kesehatan di sejumlah puskesmas serta dugaan penyimpangan anggaran proyek taman tematik pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) turut disampaikan.
Massa juga meminta dugaan penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam pembangunan Kantor Perpustakaan ikut ditelusuri.
Ketua Umum PP IPPM Pangkep, Syahrul, mengatakan IPPM Pangkep akan tetap mengawal persoalan yang dinilai menyangkut kepentingan masyarakat Pangkep.
“IPPM Pangkep akan terus turun menyuarakan sejumlah ketimpangan yang ada di Kabupaten Pangkep, khususnya tuntutan-tuntutan yang sebelumnya sudah kami aksikan, tetapi tidak mendapat perhatian dari aparat penegak hukum,” ujar Syahrul.
Syahrul menambahkan bahwa tuntutan tersebut tidak akan berhenti di aksi. IPPM Pangkep berencana menyampaikan laporan secara resmi kepada Kejati Sulsel.
“Kami akan mengawal dan mengeluarkan surat laporan secara resmi ke Kejati Sulsel,” katanya.
Humas Kejati Sulsel, Soetarmi, menanggapi aksi tersebut dengan menyatakan akan meminta klarifikasi kepada Kejari Pangkep mengenai sejumlah kasus dan tuntutan yang disampaikan.
“Saya akan meminta klarifikasi dari Kejari Pangkep terhadap sejumlah kasus dan tuntutan ini. Kami tidak akan melindungi aparat yang terlibat,” kata Soetarmi.
IPPM Pangkep menyatakan akan tetap mengawal proses tersebut sampai ada kejelasan mengenai tindak lanjut dari aparat penegak hukum.



