Ruminews.id, Jakarta — Dewan Pengurus Nasional Partai Hijau Indonesia memenangkan sengketa keterbukaan informasi publik terkait dokumen lingkungan PT Kaltim Prima Coal (KPC) setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 258 K/TUN/KI/2026. Dalam putusannya, Mahkamah Agung mengukuhkan hak masyarakat untuk memperoleh akses terhadap sejumlah dokumen lingkungan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
Mahkamah Agung menegaskan dokumen-dokumen tersebut berada dalam penguasaan Kementerian ESDM dan merupakan informasi publik yang wajib tersedia setiap saat. Mahkamah Agung juga menolak dalil bahwa dokumen lingkungan tersebut termasuk informasi yang dikecualikan.

Perkara ini diajukan oleh Dewan Pengurus Nasional Partai Hijau Indonesia, Erwin Febrian Syuhada, setelah permohonan informasi yang diajukannya pada 2022 tidak memperoleh akses sebagaimana yang diharapkan.
Perjuangan tersebut berlangsung hampir empat tahun dan melewati sejumlah tahapan, mulai dari Komisi Informasi Pusat, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Bagi Partai Hijau Indonesia, putusan tersebut tidak sekadar menyelesaikan sengketa mengenai akses terhadap sejumlah dokumen. Perkara ini juga memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar dalam tata kelola lingkungan, yakni ketimpangan informasi antara pemerintah, korporasi, dan masyarakat yang hidup di sekitar wilayah kegiatan industri ekstraktif.
Selama ini, pemerintah dan perusahaan memiliki akses terhadap berbagai informasi mengenai potensi dampak kegiatan usaha terhadap lingkungan. Sebaliknya, masyarakat yang berpotensi menjadi pihak pertama yang merasakan dampak pencemaran, kerusakan ekosistem, maupun perubahan ruang hidup justru dapat kesulitan memperoleh informasi yang menjadi dasar untuk mengawasi kegiatan tersebut.
Keterbatasan informasi pada akhirnya juga dapat mempersempit ruang partisipasi publik. Masyarakat akan kesulitan memberikan keberatan, melakukan pengawasan, maupun menilai risiko lingkungan apabila dokumen yang menjadi dasar pengelolaan lingkungan tidak dapat diakses.
Erwin mengatakan informasi mengenai kondisi lingkungan tidak semestinya menjadi pengetahuan eksklusif pemerintah dan korporasi.
“Kemenangan ini bukanlah kemenangan pribadi, melainkan kemenangan seluruh masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup,” tutur Erwin.
Menurut Partai Hijau Indonesia, putusan Mahkamah Agung tersebut memperkuat prinsip bahwa keterbukaan informasi lingkungan merupakan bagian dari hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan sekaligus instrumen untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih transparan.
Dalam konteks industri ekstraktif seperti pertambangan, keterbukaan dokumen lingkungan menjadi semakin penting karena kegiatan tersebut memiliki konsekuensi langsung terhadap ruang hidup, ekosistem, serta masyarakat di sekitar wilayah operasi.
Tanpa akses terhadap informasi, partisipasi masyarakat berisiko berhenti pada formalitas. Sebaliknya, keterbukaan dokumen memungkinkan publik menguji bagaimana potensi dampak lingkungan telah diidentifikasi, bagaimana risiko tersebut dikelola, serta bagaimana pemerintah menjalankan fungsi pengawasannya.
Partai Hijau Indonesia juga menilai kemenangan di Mahkamah Agung menjadi bagian dari perjuangan politik hijau yang tidak hanya berlangsung melalui jalur elektoral, tetapi juga melalui advokasi hukum untuk memperkuat transparansi, partisipasi publik, dan keadilan ekologis.
Karena itu, putusan tersebut diharapkan menjadi preseden bagi badan-badan publik lainnya agar tidak menggunakan pengecualian informasi secara berlebihan untuk membatasi akses masyarakat terhadap dokumen lingkungan.



