Sengketa Lahan Lakkang Ca’di Memanas, Warga Soroti Dugaan Keterlibatan AAS Building

Ruminews.id, Makassar — Konflik agraria di Lakkang Ca’di, Kota Makassar, kembali memanas. Aliansi Lakkang Bersatu (ALB) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor AAS Building, Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Jumat (7/8/2026), untuk menuntut transparansi atas dugaan keterlibatan korporasi dalam sengketa lahan yang diklaim melibatkan area sekitar 70 hektare.

Aksi yang diikuti warga yang mengaku sebagai pihak tergugat bersama kelompok mahasiswa itu berlangsung di tengah sengketa kepemilikan dan penguasaan lahan antara warga dengan kelompok ahli waris Moha bin Batjo sebagai pihak penggugat.

Dalam aksinya, massa membentangkan spanduk dan membagikan selebaran kepada pengguna jalan. Mereka mempertanyakan posisi AAS Building yang disebut warga memiliki hubungan dengan pihak penggugat sekaligus diduga memiliki kepentingan terhadap lahan yang sedang disengketakan.

Situasi kemudian memanas setelah kelompok yang disebut sebagai ahli waris Moha bin Batjo mendatangi lokasi aksi dan meminta massa membubarkan diri. Menurut ALB, tindakan tersebut merupakan pembubaran paksa terhadap aksi warga.

Juliati, salah seorang warga pemilik lahan yang hadir dalam aksi, mempertanyakan hubungan antara kelompok penggugat dan AAS Building.

“Ada hubungan apa sebenarnya antara penggugat dengan AAS Building? Sudah dua kali aksi yang digelar menyoroti dugaan keterlibatan AAS Building, selalu mereka yang datang membubarkan,” ujar Juliati, Jumat (7/8).

AAS Building Akui Ada Hubungan Transaksional

Di tengah ketegangan tersebut, seorang bernama Anwar yang disebut warga sebagai penanggung jawab lapangan AAS Building untuk wilayah Lakkang Ca’di turut berada di lokasi.

Ketika dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, Anwar membantah adanya intervensi ilegal. Ia menyebut hubungan dengan pihak ahli waris Moha bin Batjo berkaitan dengan transaksi tanah.

“Tidak apa-apa, tidak ada masalah. Kalau barang (tanah) mau dijual, ya dijual,” kata Anwar.

Seorang perwakilan AAS Building yang tidak menyebutkan namanya juga memberikan penjelasan serupa. Ia mengatakan keterlibatan perusahaan yang disebut berkaitan dengan Amran Sulaiman tersebut merupakan bagian dari aktivitas bisnis sebagai calon pembeli lahan.

“Kami di sini bekerja profesional. Sengketa itu urusan di pengadilan. Kami berhak karena tanah itu dibeli, orangnya (pemilik tanah) dibayar,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam konflik karena di satu sisi warga mempertanyakan dugaan keterlibatan AAS Building dalam penguasaan lahan, sementara pihak perusahaan menyatakan posisinya berkaitan dengan transaksi bisnis.

Namun, belum terdapat penjelasan lebih jauh mengenai dasar transaksi, status hukum lahan yang menjadi objek transaksi, maupun bagaimana posisi transaksi tersebut terhadap proses sengketa yang masih berlangsung.

Warga Klaim Didatangi dan Ditawari Harga Murah

Di sisi lain, warga yang mengaku sebagai pihak tergugat menyampaikan adanya upaya pendekatan kepada pemilik lahan di tengah sengketa.

Eka, salah seorang warga, mengklaim terdapat pihak yang mendatangi rumah-rumah warga dan menawarkan pembelian tanah dengan harga sekitar Rp50.000 per meter persegi.

Menurut Eka, harga tersebut dikaitkan dengan kondisi lahan yang sedang berstatus sengketa.

“Mereka mendatangi rumah-rumah warga tergugat dan meminta kami melepas tanah dengan harga sangat murah, hanya Rp50.000 per meter persegi. Alasannya karena tanah tersebut sedang berstatus sengketa,” ungkap Eka.

Klaim tersebut masih merupakan keterangan dari pihak warga dan belum disertai dokumen transaksi yang ditunjukkan kepada media dalam rilis tersebut.

Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar sengketa kepemilikan tanah. Mereka melihat adanya persoalan lebih besar mengenai siapa yang memiliki kepentingan ekonomi terhadap lahan tersebut dan bagaimana proses penguasaan tanah berlangsung ketika statusnya masih dipersoalkan di ranah hukum.

ALB Klaim Memiliki Bukti Dugaan Keterlibatan Korporasi

Koordinator lapangan aksi, Firda, mengatakan ALB tidak sembarang melontarkan tudingan mengenai dugaan keterlibatan AAS Building.

Ia mengklaim pihaknya memiliki sejumlah bukti yang akan dibuka kepada publik melalui konferensi pers bersama.

“Kami lakukan aksi ini tentu ada bukti yang kami miliki, terkait dugaan kerjasama Tawang dan Anwar, serta intensitas dari pihak AAS yang kerap mendatangi Lakkang Ca’di dan adanya transaksi lahan warga yang sudah bertahun-tahun hingga saat ini belum dilunasi,” ujar Firda.

Namun, hingga aksi berlangsung, bukti yang dimaksud belum dipaparkan secara terbuka dalam materi keterangan yang diterima media.

Karena itu, dugaan mengenai keterlibatan AAS Building dalam konflik agraria Lakkang Ca’di masih perlu diuji melalui dokumen kepemilikan, bukti transaksi, hubungan hukum antara para pihak, serta proses persidangan yang sedang berjalan.

Konflik Agraria Bukan Sekadar Persoalan Jual-Beli Tanah

Persoalan Lakkang Ca’di memperlihatkan kompleksitas konflik agraria ketika tanah yang statusnya masih disengketakan sekaligus menjadi objek transaksi atau rencana investasi.

Dalam situasi semacam ini, pertanyaan yang penting bukan hanya siapa yang membeli atau menjual tanah, tetapi juga siapa yang memiliki hak atas tanah tersebut, bagaimana riwayat penguasaannya, kapan transaksi dilakukan, serta apakah transaksi tersebut dilakukan ketika status tanah telah diketahui sedang disengketakan.

Bagi warga, masuknya kepentingan korporasi dalam situasi sengketa berpotensi memperbesar ketimpangan posisi antara masyarakat pemilik atau penggarap tanah dengan pihak yang memiliki modal dan akses ekonomi lebih besar.

Karena itu, transparansi menjadi persoalan utama yang dituntut ALB. Mereka meminta seluruh pihak membuka dasar hukum penguasaan tanah, dokumen transaksi, serta hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa.

Hingga berita ini ditulis, ALB menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui aksi maupun jalur hukum. Mereka juga menyatakan siap membuka bukti yang mereka klaim dimiliki dalam konferensi pers berikutnya.

***

Redaksi Ruminews.id terbuka menerima tanggapan, klarifikasi, dan hak jawab dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk kelompok ahli waris Moha bin Batjo dan AAS Building. Tanggapan dapat disampaikan kepada redaksi untuk dimuat secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik

Share

Scroll to Top