Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG dari Alokasi Anggaran Pendidikan, Asrul: Ada Celah Penundaan Hingga 2028

Ruminews.id, Makassar — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 terkait alokasi anggaran pendidikan. Dalam putusan Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi dicampur dengan anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Meski memutus bahwa MBG harus dipisahkan dari pos pendidikan, MK memberikan tenggat waktu transisi paling lambat hingga APBN 2028. Celah waktu ini memicu kecaman keras dari publik. Salah seorang mahasiswa unhas, Asrul menegaskan bahwa penundaan pemisahan hingga 2028 hanya akan memperpanjang praktik pengerdilan anggaran pendidikan esensial.

“Putusan MK ini bukan akhir perjuangan, dan kita belum menang. Pemerintah dan DPR jangan menjadikan frasa ‘paling lambat 2028’ sebagai tameng untuk menunda pemisahan anggaran pada APBN 2027,” tegas Asrul.

Dua Musim Anggaran “Terbajak”

Gugatan ini semula diajukan oleh Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara bersama sejumlah mahasiswa dan guru honorer. Para pemohon mempermasalahkan alokasi program MBG yang disisipkan ke dalam pos anggaran pendidikan pada APBN 2026 sebesar Rp223 triliun dari total anggaran pendidikan yang mencapai Rp769 triliun.

Penggabungan tersebut mengakibatkan alokasi riil untuk penyelenggaraan pendidikan murni menyusut hingga tersisa sekitar 18 persen. Angka ini berada di bawah batas minimal yang diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, yakni sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.

Ancaman serupa dinilai berpotensi berulang pada pembahasan APBN 2027. Proyeksi Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mencatat pagu MBG mencapai Rp174 triliun. Sebaliknya, pagu indikatif Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) hanya sebesar Rp58 triliun dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) sebesar Rp82 triliun sehingga total gabungan kedua kementerian teknis pendidikan tersebut hanya sebesar Rp150 triliun.

Menurut Asrul, ketimpangan angka ini secara telanjang memperlihatkan kecenderungan pemerintah untuk terus mempertahankan pola lama jika tidak ada dorongan publik yang kuat.

“Jika pemisahan tidak dilakukan mulai APBN 2027, maka anggaran pendidikan kembali dibajak. Setiap tahun penundaan berarti fasilitas sekolah yang rusak dan kesejahteraan guru honorer kembali dikorbankan demi politik anggaran,” ujar Asrul menambahkan.

Pemerintah Dituntut Percepat Pemisahan

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa anggaran penyelenggaraan program MBG harus disusun sebagai satu alokasi anggaran tersendiri di luar anggaran pendidikan dalam undang-undang APBN. Menurut Mahkamah, penggabungan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak sesuai dengan komponen fundamental operasional pendidikan.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Asrul mendesak DPR RI dan Kementerian Keuangan untuk segera mengeksekusi pemisahan pos anggaran MBG secara penuh dalam penyusunan Rencana APBN 2027 mendatang, tanpa menunggu tenggat maksimal tahun 2028.

“Kita tidak sedang berbicara tentang angka semata, melainkan hak konstitusional jutaan anak sekolah dan masa depan pendidikan nasional. Kami menuntut DPR dan Pemerintah untuk membuktikan komitmennya dengan mempercepat pemisahan anggaran sejak tahun depan,” kata Asrul memungkas

Share

Scroll to Top