Ratusan Petani Laoli Siaga, Tegaskan Tolak Rencana Pengosongan Pemkab Luwu Timur

ruminews.id, LUWU TIMUR – Ratusan petani bersama anggota keluarga mereka berkumpul di lahan Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Selasa (28/7/2026) siang, menyusul rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur melakukan pengosongan lahan untuk kepentingan pengembangan kawasan industri.

Aksi yang berlangsung di lokasi lahan tersebut menjadi bentuk penegasan sikap warga yang menyatakan akan mempertahankan tanah yang selama ini mereka kuasai dan garap, meski pemerintah telah menyiapkan tahapan pengosongan.

Berdasarkan video yang diterima media ini, warga menggelar orasi secara bergantian. Mereka menegaskan penolakan terhadap rencana penggusuran yang dinilai mengabaikan hak-hak mereka atas tanah yang telah dikuasai jauh sebelum terbitnya Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

“Kita berkumpul di sini untuk menegaskan sikap akan mempertahankan hak-hak kita sebagai warga negara. Kita menolak penggusuran paksa oleh Pemkab Luwu Timur karena tanah ini adalah milik kita sejak dulu,” tegas salah seorang warga dalam orasinya yang disambut pekikan persetujuan dari massa.

Suasana di lokasi berlangsung kondusif. Warga tampak berkumpul di sejumlah titik sambil terus menyuarakan komitmen untuk bertahan apabila upaya pengosongan benar-benar dilakukan.
Respons atas Rencana Pengosongan

Aksi warga tersebut berlangsung sehari setelah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat teknis persiapan pengosongan lahan.

Sebelumnya, media ini memperoleh salinan surat internal Pemkab Luwu Timur tertanggal 23 Juli 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade.

Dalam surat itu, pemerintah mengundang manajemen PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) untuk menghadiri rapat penyamaan persepsi dan memastikan kesiapan pelaksanaan pengosongan tanah.

Surat tersebut menyebut rencana pengosongan dilakukan terhadap bidang-bidang tanah yang telah melalui proses Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) dan setelah selesainya mekanisme penitipan uang santunan (konsinyasi) di Pengadilan Negeri Malili.

Dokumen itu juga menjadi sorotan karena secara khusus meminta pihak PT IHIP menghadirkan petugas keamanan (security) perusahaan dalam rapat tersebut.

 

Polemik Dasar Hukum

Rencana pengosongan ini sejak awal menuai penolakan dari warga Laoli. Sebelum proses konsinyasi berlangsung di Pengadilan Negeri Malili, petani melalui pendamping hukumnya dari LBH Makassar telah menyatakan keberatan dan memilih tidak menghadiri sidang.

Mereka beralasan mekanisme konsinyasi tidak menyelesaikan pokok persoalan mengenai status hak atas tanah, tetapi dikhawatirkan akan dijadikan dasar untuk melanjutkan pengosongan lahan.

Di sisi lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebelumnya juga telah meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menunda rencana pengosongan hingga proses penanganan pengaduan masyarakat selesai dilakukan.

Meski demikian, dokumen internal yang diperoleh media ini menunjukkan pemerintah telah memasuki tahap koordinasi teknis sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan pengosongan.

Warga Siap Bertahan

Berkumpulnya ratusan petani bersama keluarga mereka di lokasi lahan menunjukkan bahwa penolakan terhadap rencana pengosongan kini tidak lagi hanya disampaikan melalui jalur hukum maupun pernyataan resmi, tetapi juga melalui aksi berjaga di lapangan.

Sejumlah warga menyatakan akan tetap bertahan dan berharap pemerintah mengedepankan dialog serta menghormati proses penyelesaian sengketa yang masih berlangsung.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya pergerakan tim pengosongan lahan dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur di lokasi.

Namun, berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat, pelaksanaan pengosongan disebut-sebut baru akan dilakukan pada Rabu (29/7) atau Kamis (30/7). Informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Redaksi masih berupaya memperoleh tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terkait perkembangan tersebut, termasuk mengenai jadwal pelaksanaan pengosongan dan langkah yang akan ditempuh untuk mengantisipasi potensi konflik di lapangan. (*)

Share

Scroll to Top