ruminews.id, Gowa – Buntut perjuangan selama enam bulan melakukan advokasi terkait kritik atas pelaksanaan Pemilihan Ketua DEMA-U 2026 yang tidak mendapat atensi dari pimpinan kampus, beberapa mahasiswa fakultas syariah dan Hukum berinisiatif untuk melakukan langkah letigasi dan non letigasi lanjutan dengan membawah permasalahan ini keranah PTUN ( Pengadilan tata usaha Negara) dan lewat RDP DPR-RI lewat komisi 8 yang menaungi Kementerian Agama Republik Indonesia.
Menurutnya beberapa surat yang dilayangkan ke pimpinan dan lembaga DKU ( Dewan Kehormatan Kampus) tidak pernah di tanggapi serius. Sebagai mahasiswa yang mendalami ilmu hukum dalam Kepemiluan pelaksanaan pemilma 2026 dianggap banyak cacat prosudural dan mekanisme yang tidak sesuai dengan Juknis dari kementerian Agama RI. Beberapa tanggapan dan sanggahan dalam pelaksanaannya diabaikan oleh penyelenggara dalam hal ini LPPU dan pimpinan kampus.
Pelaksanaan Pemilma DEMA-U 2026 dianggap abnormal dan anomali, sebab terdapat tindakan penyimpangan, keanehan atau kondisi paradoks dalam sistem aturan yang tidak sesuai standar, asas atau harapan normatif dalam pemilihan sebagaimana yang lalu -lalu.
Mulai dari tahapan sosialisasi pelaksanaan, munculnya kisruh pencekalan calon, tidak adanya waktu masa sanggah, waktu pelaksanaan yang tidak jelas, tidak adanya ruang perbaikan berkas,tidak adanya pengawasan pelaksanaan yang dilakukan pimpinan perguruan tinggi dalam musyawarah online yang di paksakan setelah 4 bulan berlalu dari pengumuman, adanya penggelapan surat perintah pelaksanaan yang dilakukan LPPU, adanya intervensi penyelenggaraan dari pihak pegawai untuk memaksakan pemilihan secara online via google meet yang hanya berlangsung selama kurang dari satu jam, dan dilaksanakan di luar jam kampus, dan tanpa pengawasan dari pimpinan kampus.
Wildan sebagai salah satu pelapor mantan pengurus SEMA-Fakultas syariah dan Hukum mengatakan dirinya dan teman-teman sudah mengantongi beberapa barang bukti, dan saksi untuk di bawah ke meja persidangan PTUN dan RDP DPR RI, beberapa alumni syariah dan hukum yang sudah berprofesi sebagai advokat siap memberikan bantuan pendampingan hukum di lapangan terkait gugatan yang akan dilayangkan.
Menurutnya ini merupakan praktik lapangan atas akumulasi pengetahuan hukum yang selama ini dipelajari, sebagaimana adagium hukum ‘’ fiat justutia ruat caelum’ tegakkan keadilan walaupun langit akan runtuh, berdasarkan prinsip ini kami bergerak untuk mendapatkan jawaban atas anomali hukum yang terjadi dalam pemilma Tahun ini.
Langkah yang kami tempuh adalah bagian yang tidak terpisahkan dari identitas keilmuan kami, dengan harapan bahwa friksi pemilma DEMA-U 2026 ini tidak menjadi legacy yang buruk terhadap demokrasi kampus kedepan, dan institusi harus membenahinya sebab ini merupakan media pembelajaran demokrasi di kampus yang harus menjungjung tinggi prinsip dan asas demokrasi apalagi hal tersebut diatur dalam surat keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam No. 3814 tahun 2024, meskipun dalam tahap pelaksanaanya tidak mengacu pada keputusan tersebut.