ruminews.id, Makassar — Eskalasi perlawanan terhadap PT Conch Semen Indonesia di Kabupaten Barru kini memasuki babak baru yang lebih krusial. Tidak lagi sekadar menuntut Pemerintah Kabupaten Barru, koalisi masyarakat sipil, mahasiswa, pemuda yang tergabung daam Aliansi Pemerhati Hukum Lingkungan kini mengarahkan radar perlawanan langsung ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Pemprov Sulsel didesak untuk menggunakan hak veto regulasinya demi menolak dan membatalkan seluruh rencana operasional raksasa semen asal Tiongkok tersebut sebelum malapetaka ekologis terlanjur melanda Bumi Hibrida.
Sikap abai atau ragu-ragu dari Gubernur dan jajaran Pemprov Sulsel akan dinilai oleh publik sebagai bentuk persetujuan diam-diam (silent approval) terhadap penghancuran ruang hidup rakyat demi memanjakan oligarki asing.
Empat Tameng Hukum: Dasar Pemprov Sulsel Wajib Menolak PT Conch
Azhari Hamid kordinator Aliansi pemerhatihukum lingkungan menegaskan bahwa Pemprov Sulsel memiliki legitimasi hukum yang sangat kuat untuk menjatuhkan pembatalan izin atau menolak amdal PT Conch berdasarkan rentetan regulasi yang diduga kuat ditabrak:
1. Pembangkangan Konstitusi Peradilan (Contempt of Court)
Operasional PT Conch di Barru mengangkangi Putusan Kasasi MA Nomor 580 K/TUN/LH/2018 dan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 159 PK/TUN/LH/2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Membiarkan korporasi membangun kembali fasilitas di lokasi objek sengketa adalah bentuk pelecehan terhadap supremasi hukum tertinggi di Indonesia.
2. Pelanggaran Asas Kehati-hatian Dini (Precautionary Principle)
Berdasarkan Pasal 2 huruf f UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), negara wajib mengedepankan asas kehati-hatian. Mengingat rekam jejak (track record) Group Conch di beberapa wilayah Indonesia lainnya yang sarat akan konflik agraria, isu ketenagakerjaan, hingga sanksi lingkungan, Pemprov Sulsel secara hukum berhak menolak investasi ini demi mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible damage) di Barru.
3. Cacat Formil Partisipasi Publik bermakna (Meaningful Participation)
Sesuai dengan Pasal 26 UU PPLH jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, penyusunan Amdal wajib melibatkan masyarakat yang terdampak langsung. Faktanya, penolakan masif dari warga ring satu di Barru membuktikan bahwa proses ini cacat formil. Partisipasi warga diduga dimanipulasi hanya sebagai pelengkap dokumen administratif, bukan persetujuan murni yang lahir tanpa tekanan (Free, Prior, and Informed Consent). Pemprov wajib membatalkan dokumen Amdal yang cacat prosedur seperti ini.
4. Benturan Tata Ruang dan Ancaman Pidana Pejabat
Kabupaten Barru memiliki karakteristik ekologi yang ringkih, terutama kawasan karst yang berfungsi sebagai tandon air alami. Berdasarkan Pasal 61 jo. Pasal 73 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap orang atau korporasi yang memanfaatkan ruang tidak sesuai rencana tata ruang wajib diberi sanksi. Lebih jauh lagi, pejabat yang nekat menerbitkan izin pemanfaatan ruang yang melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diancam pidana penjara maksimal 5 tahun. Pemprov Sulsel sebagai pengawas tata ruang daerah tidak boleh membiarkan Pemkab Barru terjebak dalam pusaran pidana ini.
Rekam Jejak Kelam: Sederet “Dosa Lingkungan” PT Conch di Indonesia
Urgensi penolakan keras di Barru didasari oleh rekam jejak buruk operasional anak perusahaan Conch di berbagai wilayah Indonesia. Delegasi pemerhati mengingatkan anggota parlemen bahwa pembiaran di Barru sama saja dengan mengundang bencana ekologis yang sebelumnya telah terjadi di wilayah lain:
• Kalimantan Selatan (Tabalong): Aktivitas penambangan dan operasional pabrik PT Conch di Tabalong berulang kali memicu protes masif dari masyarakat adat dan lokal. Korporasi ini menjadi sorotan tajam akibat pencemaran udara dari debu pekat batubara dan semen, polusi suara bising yang merusak ketenangan warga, hingga hancurnya infrastruktur jalan negara akibat kelebihan muatan (overloading) truk angkutan semen.
• Sulawesi Utara (Bolaang Mongondow): Kehadiran PT Conch di wilayah ini menyisakan konflik agraria dan kerusakan lingkungan yang berlarut-larut. Perusahaan sempat tersandung masalah sengketa lahan dengan warga lokal, serta penambangan di kawasan karst yang mengancam mata air alami pendukung pertanian masyarakat.
• Banten (Merak/Cilegon): Fasilitas penggilingan (grinding plant) di wilayah pesisir juga tidak luput dari rapor merah. Polusi debu yang dihasilkan dari aktivitas bongkar muat bahan baku semen kerap dikeluhkan karena memperburuk kualitas udara dan mengganggu pemukiman serta ekosistem sekitar.
• Papua Barat (Manokwari): Operasional PT Conch di wilayah pesisir ini memicu benturan ekologis dan sosial yang serius terhadap ruang hidup masyarakat adat. Korporasi ini disorot tajam akibat tumpahan limbah material yang mencemari Teluk Cenderawasih dan merusak terumbu karang, polusi debu pekat yang memicu lonjakan penyakit ISPA pada warga lingkar tambang, serta penambangan gamping yang merusak kawasan karst hingga menyebabkan mengeringnya sumber mata air alami.
“Pemprov Sulsel jangan bersikap naif dan mengemis investasi dengan mengorbankan keselamatan rakyat. Rekam jejak PT Conch di berbagai daerah di Indonesia adalah bukti nyata bahwa korporasi ini kerap abai terhadap daya dukung lingkungan demi mengejar margin keuntungan. Apakah kita harus menunggu warga Barru terkena ISPA massal baru pemerintah mau bertindak?”
“Gubernur Harus Memilih: Berdiri Bersama Rakyat atau Korporasi Asing?”
Aliansi pemerhatihukum lingkungan menegaskan bahwa urusan izin lingkungan dan industri semen skala besar kini menjadi kewenangan dan supervisi ketat di tingkat provinsi dan pusat pasca-UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, Pemprov Sulsel tidak bisa lagi “cuci tangan” dengan dalih itu adalah urusan domestik Kabupaten Barru.
“Kami mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi serta Gubernur Sulsel untuk bertindak tegas. Jangan tunggu rakyat Barru menghentikan paksa proyek ini di lapangan. Gunakan kewenangan Anda secara hukum untuk membatalkan investasi ini!” tegas koordinator Aliansi pemerhati Hukum lingkungan dalam konferensi persnya.
Penolakan keras dan tanpa kompromi ini menjadi ujian nyata bagi komitmen hijau (green policy) Pemprov Sulsel. Jika karpet merah tetap digelar untuk PT Conch, Aliansi pemerhatihukum lingkungan dan masyarakat sipil berjanji akan menggalang Perlawanan yang jauh lebih besar.