Ruminews.id, Magelang — Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-DI Yogyakarta dan Jawa Tengah menyampaikan lima poin sikap menjelang Muktamar ke-35 NU.
Pernyataan tersebut disepakati dalam forum mujalasah yang digelar di Pondok Pesantren Raudlatu Thullab, Magelang, pada Rabu (17/6) lalu.
Dokumen sikap itu ditandatangani oleh Rais Syuriyah PWNU DIY KH Mas’ud Masduki dan Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah KH Ubaidullah Shodaqoh.
Salah satu poin utama yang disoroti adalah penolakan terhadap wacana pembatasan keanggotaan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) hanya dari unsur pengurus syuriyah. Menurut peserta mujalasah, AHWA merupakan maqam keulamaan yang tidak boleh direduksi menjadi sekadar mekanisme administratif organisasi.
Mereka menilai pembatasan tersebut berpotensi menutup ruang bagi para kiai sepuh, masyayikh, mustasyar, dan pengasuh pesantren yang memiliki kapasitas keilmuan, kewibawaan moral, serta penerimaan luas di kalangan nahdliyin untuk menjadi anggota AHWA.
Forum juga menolak usulan penerapan sistem zonasi dalam pencalonan anggota AHWA. Menurut mereka, konsep tersebut dapat menggeser kedudukan AHWA dari forum ulama menjadi representasi kewilayahan.
Padahal, keanggotaan AHWA seharusnya ditentukan oleh kualitas keilmuan, keteladanan, integritas, dan penerimaan umat, bukan oleh pembagian wilayah administratif.
Selain isu AHWA, PWNU dan PCNU DIY–Jateng menolak gagasan perubahan struktur kepemimpinan NU yang menempatkan Rais Aam sebagai “pemimpin tertinggi” dengan otoritas tunggal atas seluruh mandat organisasi.
Mereka menegaskan bahwa konstruksi Jam’iyah NU yang dirumuskan para pendiri telah membangun keseimbangan antara Syuriyah dan Tanfidziyah. Karena itu, usulan yang menempatkan seluruh kewenangan organisasi di bawah Rais Aam dianggap tidak sejalan dengan prinsip kelembagaan NU yang berbasis musyawarah dan pembagian fungsi.
Forum juga menolak gagasan agar Ketua Umum PBNU ditunjuk langsung oleh Rais Aam. Menurut mereka, baik Rais Aam maupun Ketua Umum memperoleh mandat dari Muktamar sesuai fungsi dan tanggung jawab masing-masing.
Dalam struktur NU, Syuriyah berperan menjalankan fungsi keulamaan, pembimbingan, dan pengawasan, sedangkan Tanfidziyah bertugas melaksanakan roda organisasi.
Pada aspek tata kelola organisasi, PWNU dan PCNU DIY–Jateng menyatakan dukungan terhadap pembentukan Peraturan Perkumpulan mengenai pengelolaan aset strategis NU.
Aturan tersebut dinilai penting untuk menjamin pengelolaan aset, termasuk konsesi tambang, platform digital Digdaya, dan aset strategis lainnya, dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sepenuhnya untuk kepentingan jam’iyah dan umat.
Mereka menegaskan bahwa aset strategis NU tidak boleh dikelola secara personal atau tertutup yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Karena itu diperlukan payung hukum internal yang kuat agar pengelolaannya berada di bawah mekanisme pengawasan kelembagaan.
Dalam pernyataan yang sama, PWNU dan PCNU DIY–Jateng menyatakan dukungan agar Muktamar ke-35 NU diselenggarakan di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.
Dukungan tersebut diberikan sebagai bentuk penghormatan terhadap peran pesantren dalam menjaga persatuan organisasi dan membantu proses islah di tengah dinamika internal NU.
Mereka menilai penyelenggaraan Muktamar di lingkungan pesantren akan menjadi simbol kembalinya NU kepada tradisi keulamaan, adab, dan khidmah yang menjadi fondasi organisasi sejak berdiri.
Sebagai poin terakhir, forum mujalasah mendorong pelaksanaan Muktamar yang bermartabat, jujur, adil, dan terbuka. Mereka menolak segala bentuk rekayasa aturan maupun praktik yang dapat membatasi kompetisi dan partisipasi dalam forum tertinggi NU tersebut.
Menurut mereka, Muktamar harus menjadi ruang yang memberikan kesempatan setara bagi seluruh aspirasi, gagasan, dan calon yang memenuhi syarat untuk memperoleh penilaian dari para muktamirin.
Para alim-ulama se Jateng-DIY ini juga meyakini bahwa pemulihan dan penguatan NU hanya dapat dicapai melalui proses Muktamar yang berjalan dengan adab, kejujuran, serta penghormatan terhadap mandat peserta Muktamar.