Ruminews.id, Yogyakarta — Koordinasi Purna-Pekerja Migran (KOPPMI) menyoroti masih minimnya perhatian negara terhadap nasib pekerja migran setelah kembali ke Indonesia. Reintegrasi purna pekerja migran dinilai masih menjadi mata rantai yang lemah dalam sistem perlindungan pekerja migran, meski pemerintah selama ini banyak berfokus pada aspek penempatan dan perlindungan saat bekerja di luar negeri.
Sorotan tersebut mengemuka dalam Sarasehan dan Talkshow bertajuk “Kebersamaan dan Solidaritas untuk Reintegrasi Bermartabat di Negeri Sendiri” yang diselenggarakan KOPPMI di Yogyakarta, Jumat (13/6). Kegiatan itu mempertemukan purna pekerja migran dari berbagai kawasan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Para purna-PMI dari Bantul, Kota Yogyakarta, hingga Kulon Progo hadir untuk bersilaturahmi, berbagi pengalaman sekaligus menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi setelah pulang ke tanah air.
Dalam diskusi, sejumlah purna pekerja migran mengungkapkan bahwa kepulangan tidak selalu identik dengan kehidupan yang lebih baik. Mereka masih menghadapi berbagai hambatan, mulai dari sulitnya mengakses layanan pemerintah, terbatasnya dukungan untuk membangun usaha, hingga minimnya kesempatan memperoleh pekerjaan yang layak. Di sisi lain, stigma dan diskriminasi terhadap mantan pekerja migran juga disebut masih terjadi di sejumlah lingkungan sosial.

Berbagai pengalaman tersebut menunjukkan bahwa persoalan pekerja migran tidak berhenti ketika kontrak kerja berakhir dan mereka kembali ke Indonesia. Tanpa dukungan yang memadai, banyak purna migran harus menghadapi tantangan ekonomi dan sosial secara mandiri.
“Kepulangan seharusnya menjadi awal kehidupan yang lebih baik, bukan awal dari perjuangan baru yang harus dihadapi sendirian,” menjadi salah satu pesan yang mengemuka dalam forum tersebut.
Peserta menilai pemerintah perlu menyusun kebijakan reintegrasi yang lebih komprehensif dan berkelanjutan. Tidak hanya menyediakan pelatihan atau bantuan usaha yang bersifat jangka pendek, tetapi juga memastikan akses terhadap pekerjaan layak, perlindungan sosial, layanan kesehatan mental, serta pendampingan yang mudah dijangkau oleh purna pekerja migran dan keluarganya.

Aspek kesehatan mental menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian khusus dalam kegiatan tersebut. Menurut peserta, tidak sedikit pekerja migran yang kembali dengan membawa pengalaman traumatis, tekanan psikologis, maupun beban sosial akibat pengalaman selama bekerja di luar negeri. Namun, layanan pendampingan psikologis bagi kelompok ini masih sangat terbatas.
Sebagai bagian dari kegiatan, peserta mengikuti sesi penyuluhan kesehatan mental yang membahas pengenalan stres, strategi pengelolaan tekanan psikologis, pentingnya dukungan sosial, hingga akses terhadap bantuan profesional.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Muhammad Ilyas Prakananda dari BP2MI DIY sebagai perwakilan pemerintah. Kehadiran pemerintah diharapkan tidak sekadar menjadi formalitas, tetapi menjadi langkah awal untuk membangun dialog yang lebih substantif dengan purna pekerja migran. KOPPMI menegaskan bahwa pengalaman hidup para purna migran harus menjadi rujukan utama dalam penyusunan program dan kebijakan yang menyangkut masa depan mereka.
KOPPMI memberikan sikap tegas bahwa purna pekerja migran harus dipandang oleh pembuat kebijakan sebagai sekadar objek pembangunan atau penerima program bantuan. Mereka adalah warga negara yang berhak memperoleh perlindungan dan kesempatan yang setara setelah kembali ke tanah air. Karena itu, reintegrasi yang bermartabat perlu diwujudkan melalui kebijakan yang konkret, inklusif, dan berkelanjutan, bukan sekadar menjadi janji dalam dokumen kebijakan.