ruminews.id – Luwu, 28 Mei 2026 — Aktivitas perjudian sabung ayam yang diduga berlangsung di Desa Buntu Batu, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu, menuai keresahan di tengah masyarakat.
Kegiatan tersebut disebut-sebut telah berlangsung beberapa kali dan dinilai mengganggu ketertiban serta memberikan dampak negatif bagi lingkungan sosial masyarakat. Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah tegas untuk menindak praktik perjudian tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga meminta adanya pengawasan yang lebih ketat agar kegiatan serupa tidak terus berlangsung di wilayah Kecamatan Bupon. Karena dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 303 KUHP dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan, menyediakan, atau turut serta dalam praktik perjudian dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda.
Sorotan publik kini tertuju kepada Kapolsek Bupon, Rusman, agar segera merespons laporan dan keluhan masyarakat terkait dugaan praktik perjudian sabung ayam tersebut. Warga berharap pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan serta penindakan secara profesional demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Perjudian seperti ini tidak boleh dibiarkan karena dapat merusak lingkungan sosial dan memicu gangguan kamtibmas,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat berharap aparat terkait menunjukkan komitmen dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah Kabupaten Luwu demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.






