ruminews.id, Makassar – Kebijakan pemerintah melalui Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (PerBPOM) Nomor 5 Tahun 2026 yang membuka ruang bagi ritel-ritel modern menjual obat-obatan menuai sorotan tajam dari kalangan tenaga kefarmasian.
Regulasi tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap profesi farmasi dan apoteker, bahkan disebut sebagai “penghinaan” terhadap dunia kefarmasian karena menggeser fungsi pengawasan tenaga profesional dalam distribusi obat kepada masyarakat.
Kebijakan ini dinilai membuka celah semakin bebasnya akses masyarakat terhadap obat-obatan tanpa edukasi, tanpa pengawasan tenaga vokasi farmasi maupun apoteker, serta minim kontrol penggunaan yang rasional.
Padahal selama ini, apotek menjadi garda utama dalam memastikan keamanan penggunaan obat melalui proses konsultasi, edukasi dosis, hingga pemantauan efek samping kepada pasien.
Sorotan semakin tajam setelah Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyampaikan alasan kurangnya tenaga kefarmasian sebagai salah satu dasar dibukanya ruang bagi ritel modern menjual obat-obatan tertentu.
Pernyataan tersebut menuai kritik keras dari tenaga kefarmasian yang menilai alasan tersebut justru kontradiktif dengan realitas banyaknya lulusan tenaga vokasi farmasi maupun apoteker yang masih menghadapi persoalan kepastian profesi dan distribusi kerja.
Alih-alih memperkuat peran tenaga kefarmasian di fasilitas kesehatan dan pelayanan masyarakat, negara justru dinilai membuka jalan agar obat dapat diperoleh secara lebih bebas tanpa pendampingan profesional.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran baru, yakni meningkatnya potensi penyalahgunaan obat oleh masyarakat yang tidak memahami risiko penggunaan secara benar.
Kekhawatiran tersebut dinilai bukan tanpa alasan. Publik masih dihebohkan dengan kasus tragis di Makassar, Sulawesi Selatan, yang merenggut nyawa seorang perempuan di sebuah kamar hotel. Korban diduga dicekoki obat antinyeri oleh pelaku hingga berujung kematian.
Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa obat-obatan yang tampak “umum” sekalipun tetap memiliki risiko fatal apabila digunakan secara sembarangan, tanpa edukasi dan pengawasan tenaga kesehatan.
Apt. Adithyawarman menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami risiko penggunaan obat antinyeri secara berlebihan, khususnya asam mefenamat yang kerap dianggap aman hanya karena mudah diperoleh.
“Masyarakat perlu memahami bahwa asam mefenamat bukan obat yang aman diminum berlebihan. Obat ini termasuk golongan OAINS yang dapat menimbulkan perdarahan lambung, gangguan ginjal, reaksi alergi berat, kejang, hingga kematian, terutama bila digunakan dalam dosis tinggi atau diberikan beberapa tablet sekaligus. Memberikan 4 butir asam mefenamat secara langsung merupakan tindakan yang berisiko dan tidak sesuai dengan prinsip penggunaan obat yang rasional. Penggunaan obat nyeri harus mengikuti aturan pakai dan sebaiknya dikonsultasikan dengan tenaga kesehatan,” ujar Apt. Adithyawarman.
Pernyataan tersebut memperkuat kekhawatiran bahwa kebijakan pelonggaran distribusi obat tanpa pengawasan tenaga kefarmasian justru dapat memperbesar potensi masyarakat menjadi korban.
Dalam praktiknya, masyarakat tidak hanya membeli obat, tetapi juga membutuhkan edukasi mengenai indikasi, kontraindikasi, dosis, efek samping, hingga interaksi obat yang tidak dapat digantikan oleh pelayanan kasir di ritel modern.
Sorotan tajam juga datang dari Tenaga Vokasi Kefarmasian, Fikri Haikal, A.Md. Farm, yang menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap profesi kefarmasian yang selama ini diperjuangkan.
“Beberapa tahun kemarin saya sempat membuat tulisan mengenai krisis identitas profesi farmasi dengan besar harapan organisasi profesi maupun pemerintah memberi kejelasan profesi kami, tetapi hari ini saya melihat penghianatan itu sebab kami disamakan dengan karyawan ritel-ritel modern,” tegas Fikri Haikal, A.Md. Farm.
Menurutnya, alasan kekurangan tenaga farmasi tidak dapat dijadikan legitimasi untuk membuka penjualan obat secara lebih bebas.
Sebaliknya, pemerintah dinilai seharusnya memperluas distribusi tenaga kefarmasian, memperkuat apotek komunitas, serta memastikan masyarakat memperoleh akses obat yang aman dengan pendampingan tenaga profesional.
PerBPOM No. 5 Tahun 2026 kini menjadi polemik serius di tengah kekhawatiran meningkatnya penyalahgunaan obat dan ancaman keselamatan pasien. Kasus kematian perempuan di Makassar menjadi refleksi pahit bahwa obat bukan sekadar komoditas dagang, melainkan instrumen kesehatan yang membutuhkan pengawasan, edukasi, dan tanggung jawab profesi.
Ketika obat diperlakukan layaknya barang belanja biasa di rak ritel modern, pertanyaan besarnya: siapa yang akan bertanggung jawab ketika masyarakat kembali menjadi korban?






