ruminews.id, Yogyakarta — Pengamat Sosial Hizkia Darmayana mengecam keras tindakan pembubaran paksa kegiatan ibadah yang dialami Jemaat Gereja Misi Sejahtera di kawasan Panggungharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), oleh sekelompok massa intoleran. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bukti nyata bahwa nilai-nilai Pancasila dan amanat UUD 1945 begitu mudah dinistakan oleh kelompok vigilante yang bertindak di luar hukum.
Hizkia menegaskan, pembubaran ibadah bukan sekadar gangguan ketertiban sosial, melainkan bentuk pelanggaran serius terhadap hak konstitusional warga negara dalam menjalankan keyakinannya. Kebebasan beragama dan beribadah telah dijamin secara tegas dalam Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.
“Ketika sekelompok orang merasa memiliki legitimasi untuk membubarkan kegiatan ibadah secara paksa, maka yang sedang dipertontonkan adalah praktik vigilantisme yang menginjak-injak Pancasila dan konstitusi. Negara tidak boleh kalah oleh tekanan kelompok intoleran,” ujar Hizkia, Senin (25/5/2026).
Tenaga Ahli Anggota DPR RI itu menjelaskan, dalam perspektif sosiologi politik, vigilantisme merupakan tindakan sekelompok warga yang mengambil alih fungsi penegakan norma dan hukum secara sepihak dengan menggunakan intimidasi maupun kekerasan sosial. Praktik tersebut tumbuh ketika terdapat pembiaran negara terhadap tindakan intoleransi.
Hizkia merujuk pada pemikiran sosiolog Max Weber, yang menegaskan bahwa negara modern memiliki monopoli atas penggunaan kekerasan yang sah (the monopoly of legitimate violence). Karena itu, tindakan main hakim sendiri oleh kelompok masyarakat tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.
“Ketika negara membiarkan kelompok vigilante membubarkan ibadah warga, maka otoritas hukum negara sedang dilemahkan. Negara seolah kehilangan wibawa di hadapan tekanan massa,” katanya.
Hizkia menilai pembiaran terhadap vigilantisme akan menjadi preseden berbahaya bagi demokrasi Indonesia. Kelompok intoleran akan merasa memiliki legitimasi sosial untuk menentukan siapa yang boleh dan tidak boleh menjalankan hak konstitusionalnya.
Karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam pembubaran ibadah Jemaat GMS Bantul. Penegakan hukum, menurutnya, penting untuk memastikan bahwa Indonesia benar-benar berdiri sebagai negara hukum, bukan negara yang tunduk pada tekanan kelompok tertentu.
“Negara tidak boleh terus-menerus membiarkan vigilantisme tumbuh. Jika hak beribadah warga yang dilindungi konstitusi saja dapat dibubarkan secara paksa tanpa konsekuensi hukum yang tegas, maka demokrasi dan supremasi hukum sedang berada dalam ancaman serius,” tegas Hizkia.
Ia juga meminta pemerintah pusat maupun pemerintah daerah memperkuat pendidikan toleransi, penghayatan nilai-nilai Pancasila, serta memastikan aparat tidak ragu melindungi kelompok minoritas dari intimidasi massa.
Menurut Hizkia, perlindungan terhadap kebebasan beragama bukan semata kewajiban moral negara, melainkan mandat konstitusi yang tidak boleh ditawar dalam kondisi apa pun.





