ruminews.id – Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Ario Seto, mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia karena dinilai berpotensi disalahgunakan untuk konsumsi narkoba. Usulan tersebut mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, yang menilai langkah itu penting untuk mencegah kerusakan yang lebih luas di masyarakat.
Sahroni menyatakan dukungan penuh terhadap gagasan tersebut. Ia menilai penggunaan vape sebagai media penyalahgunaan narkoba dapat membahayakan generasi bangsa jika tidak segera ditindak tegas oleh pemerintah.
Menurut Sahroni, vape kini kerap dijadikan kamuflase untuk mengonsumsi narkoba jenis baru. Ia menegaskan bahwa zat-zat yang digunakan dalam vape tersebut sudah termasuk dalam kategori psikotropika yang merupakan bagian dari narkotika.
Ia juga mendorong agar larangan vape dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika yang saat ini tengah dibahas di Komisi III DPR. Dengan demikian, regulasi terkait vape dapat memiliki dasar hukum yang kuat dalam upaya pemberantasan narkoba.
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen Senayan, Suyudi mengungkap hasil temuan BNN terkait kandungan berbahaya dalam cairan vape. Dari 341 sampel yang diuji, ditemukan 11 sampel mengandung kanabinoid (ganja) dan satu sampel mengandung methamphetamine (sabu).
Selain itu, BNN juga menemukan zat etomidate, yaitu obat bius, dalam beberapa sampel vape. Suyudi menjelaskan bahwa saat ini telah teridentifikasi 175 jenis zat psikoaktif baru di Indonesia. Ia berharap pelarangan vape dapat menjadi langkah efektif untuk menekan peredaran zat berbahaya tersebut, mengingat vape telah terbukti disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.







