BPC GMKI Makassar Mendesak Klarifikasi atas Tuduhan Provokasi dalam Konfercab GAMKI Makassar

ruminews.id.Sebuah tuduhan yang tidak seharusnya dilontarkan justru keluar dari pihak yang mengklaim diri sebagai kelompok intelektual. Tuduhan tersebut ditujukan kepada BPC GMKI Makassar dalam forum Konferensi Cabang (Konpercab) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Makassar yang dilaksanakan pada Sabtu, 30 Maret 2026.

Tuduhan tersebut menuai protes karena dinilai tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi.Berdasarkan informasi yang disampaikan, kericuhan bermula saat penutupan registrasi yang dianggap melanggar aturan, sehingga memicu protes dari sejumlah peserta yang hadir.

Penutupan registrasi dilakukan oleh panitia dengan alasan telah melewati rundown atau batas waktu yang ditetapkan. Namun, sejumlah peserta mengaku bahwa ketika mereka hendak melakukan registrasi, waktu yang diberikan dinilai belum sepenuhnya berakhir sesuai ketentuan yang ada.

Hal ini kemudian menjadi dasar bagi peserta untuk melakukan aksi protes karena panitia dinilai melakukan pemilahan dan terindikasi memiliki kepentingan tertentu.

Karena sebagian peserta yang melakukan protes merupakan pemuda Kristen yang juga tergabung dalam Badan Pengurus Cabang (BPC) GMKI Makassar, muncul framing yang menyebut BPC GMKI sebagai dalang dari kericuhan tersebut.

Namun demikian, tuduhan itu secara tegas dibantah oleh pihak BPC GMKI Makassar. Mereka menegaskan bahwa peserta yang melakukan aksi tidak mengatasnamakan organisasi, yang dibuktikan dengan tidak digunakannya atribut GMKI. Kehadiran mereka murni sebagai pemuda Kristen yang memiliki hak partisipasi, dibuktikan dengan undangan resmi yang ditunjukkan kepada panitia pelaksana.

BPC GMKI Makassar menilai tuduhan tersebut sebagai bentuk pencemaran terhadap identitas organisasi serta berpotensi memperkeruh situasi.

Atas dasar itu, BPC GMKI Makassar mendesak pihak yang melontarkan tuduhan untuk segera memberikan klarifikasi secara terbuka. Apabila dalam waktu dekat tidak terdapat itikad baik, maka BPC GMKI Makassar menyatakan akan menempuh jalur hukum sebagai langkah strategis guna menyelesaikan persoalan tanpa menimbulkan potensi tindak pidana yang lebih luas.

Scroll to Top