
ruminews.id, – Halsel, Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Garda Kubung Menggugat mengecam perlakuan orang nomor satu di Kabupaten Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba dan Kepala Inspektorat Halmahera Selatan, Ilham Abubakar.
Sudah setahun, perjanjian yang diberikan kepada Aliansi Garda Kubung Menggugat untuk menyelesaikan kasus Penyelewengan Dana Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan tidak ada kejelasan dan hanya berjalan di tempat.
Ringgo Larengsi selaku Kordinator Aliansi Garda Kubung Menggugat mengungkapkan telah melayangkan laporan.
Laporan pertama dengan No: 008/AGKM/II/2025 oleh Aliansi Garda Kubung Menggugat dan BPD Desa Kubung ke Dinas PMD, Inspektorat dan Bupati Halmahera Selatan tidak direspon.
Bahkan hampir tiap minggu, Ringgo berkordinasi untuk mendapatkan kejelasan mengenai bagaimana langkah selanjutnya untuk menindaklanjuti laporan itu.
“Kami telah menunggu selama 3 bulan, Karena pelayanan dinilai lambat maka Aliansi Garda Kubung melaksanakan demonstrasi jilid I pada 15 mei 2025,” ungkap Ringgo, Senin, (30/3/2026).
Dari hasil demonstrasi itu, kata Ringgo, Kepala Inspektorat lalu mengeluarkan surat tugas dengan No:836/45-INSP.K/2025 untuk melakukan audit langsung ke Desa Kubung, terhitung dari tanggal 16-25 Mei 2025 dengan jangka waktu selama 10 hari, hasil audit sudah dikeluarkan namun hinggah kini hasil itu tidak pernah tersampaikan kepada pelapor.
Tidak adanya kepastian tersebut, pada 19 Mei 2025 Aliansi Garda Kubung Menggugat menyurat permintaan Audiens dengan Bupati Halmahera Selatan dengan nomor agenda 558 namun audiens tersebut tidak terlaksana.
Aliansi Garda Kubung Menggugat pun melayangkan permintaan surat permintaan hasil audit ke Inspektorat Halmahera Selatan, akan tetapi Kepala Inspektorat, Ilham Abubakar tidak memberikan dengan alasan itu adalah hasil rahasia.
Dianggap di permainkan Aliansi Garda Kubung Menggugat pun melakukan aksi jilid II pada Agustus 2025.
Dari hasil Demonstrasi jilid II Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, membentuk tim khusus yang terdiri dari kepala inspektorat Halmahera Selatan, Ilham Abubakar, Kepala Dinas PMD, Zaki Wahab dan Asisten II bidan pemerintahan untuk mendatangi Desa Kubung dengan alasan untuk memverifikasi.
Kemudian Ali Bassam Kasuba menjanjikan dan memastikan bahwa dalam waktu tiga hari ada kejelasan dan kepastian permasalahan Penyelewengan Dana Desa Kubung akan tetapi hanya ada putih abu-abu.
“Bupati Halmahera Selatan telah berjanji dalam waktu tiga hari kasus Desa Kubung akan diselesaikan serta hasil audit akan di berikan tapi tidak diberikan sampai saat ini,” ujarnya.
“Ditambah lagi kami memasukan surat permintaan audiens ke Bupati dan DPRD dari Agustus 2025 responnya sangat lambat, baru direspon November 2025, itupun para perwakilan pemerintah datang tidak membawa data apapun dan hasilnya tidak ada,” tandasnya Untuk itu, Aliansi Garda Kubung Menggugat Mendesak agar: Bupati Halmahera Selatan segerah mengevaluasi Kepala Inspektorat Halmahera Selatan Ilham Abubakar.
Kepala Inspektorat Halmahera Selatan segerah menindaklanjuti hasil temuan penyelewengan Dana Desa Kubung.
Kepala Inspektorat segerah menyerahkan hasil temuan ke APH, Polres Halmahera Selatan dan Kejari Halmahera Selatan untuk ditindaklanjuti.
Penulis : Ringgo Larengsi ( Ketua Aliansi Garda Kubung )